Ahad 03 Jan 2021 13:12 WIB

Anggota DPR Minta Pemerintah Lebih Aktif Bina Ormas

Pembinaan agar tak ada ormas yang punya pandangan melenceng dengan ideologi negara.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Andri Saubani
Anggota Komisi III DPR-RI, Nasir Djamil.
Foto: Republika/Singgih Wiryono
Anggota Komisi III DPR-RI, Nasir Djamil.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota DPR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Nasir Djamil meminta pemerintah lebih aktif dalam membina organinasi masyarakat (ormas) di Indonesia. Agar tak ada lagi ormas yang dinilai pemerintah meresahkan masyarakat, seperti Front Pembela Islam (FPI).

Sebab wacana tersebut sudah digaungkan, namun menurutnya belum terealisasi dengan baik. "Pemerintah punya aparat, punya anggaran untuk melakukan pembinaan terhadap ormas-ormas itu," ujar Nasir dalam sebuah diskusi daring, Ahad (3/1).

Baca Juga

Pembinaan tersebut bertujuan agar ormas-ormas tak memiliki pandangan yang melenceng dengan ideologi negara. Sehingga, seperti polemik yang mengiringi FPI tak kembali terjadi di kepada ormas lain.

"Sehingga kemudian mereka tetap menyuarakan persatuan dan kesatuan Indonesia," ujar Nasir.

Selain itu, eks anggota FPI dinilai berhak mendirikan ormas baru seperti Front Persatuan Islam. Menurutnya, pemerintah tak bisa melarang masyarakatnya untuk berserikat.

"Selama ormas itu misalnya masih dalam koridor NKRI, tidak menyerukan mendirikan khilafah atau kemudian merongrong Pancasila atau merongrong UUD," ujar Nasir.

Diketahui, pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum, dan Keamanan Mahfud MD secara resmi melarang segala aktivitas, penggunaan simbol, dan atribut FPI. Pelarangan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri, Kepala BNPT Nomor 220-4780 Tahun 2020 Nomor M.HH-14.HH05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII/2020, Nomor 320 Tahun 2020 Tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.

Namun, Mahfud tak mempersoalkan jika ada pihak yang hendak mendirikan organisasi FPI dengan nama lain selain Front Pembela Islam. Menurut dia, organisasi apapun boleh saja dibentuk selama tidak melanggar hukum yang berlaku di negara kesatuan Republik Indonesia.

"Boleh, mendirikan apa saja boleh, asal tidak melanggar hukum. Mendirikan Front Penegak Islam boleh, Front Perempuan Islam boleh, Forum Penjaga Ilmu juga boleh," ujar Mahfud.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement