Senin 04 Jan 2021 13:43 WIB

Polri Periksa Habib Rizieq untuk Kasus RS Ummi

Polri belum menetapkan tersangka kasus dugaan menghalangi kerja Satgas Covid-19.

Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab
Foto: Republika/Putra M. akbar
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Habib Rizieq Shihab (HRS) dijadwalkan diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (4/1). Habib Rizieq diperiksa sebagai saksi kasus dugaan menghalangi kerja Satgas Penanganan Covid-19 oleh RS Ummi Bogor, Jawa Barat, atas pelayanan kesehatan risiko Covid-19 terhadap dia.

"Hari ini pemeriksaan Rizieq sebagai saksi dalam kasus RS Ummi," kata Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Kepolisian Indonesia, Brigadir Jenderal Andi R Djajadi, saat dihubungi di Jakarta, Senin.

Baca Juga

Ia mengatakan, penyidik akan segera memeriksa salah satu saksi terlapor segera setelah saksi tersebut sembuh dari Covid-19. Namun, dia tidak merinci detail identitas saksi terlapor itu.

"Ada satu terlapor yang belum bisa diperiksa karena masih Covid-19. Mudah-mudahan dia segera sehat," kata dia.

Hingga saat ini, penyidik belum menetapkan satupun tersangka dalam penyidikan kasus dugaan menghalangi kerja Satgas Penanganan Covid-19 oleh RS Ummi Bogor, Jawa Barat terkait penanganan kesehatanShihab. Penyidik Badan Reserse Kriminal Kepolisian Indonesia mengambil alih penanganan kasus pelanggaran protokol kesehatan yang melibatkan Shihab yang terjadi di Petamburan, Jakarta,Megamendung, Jawa Barat, dan RS Ummi, Bogor, Jawa Barat.

Penanganan kasus pelanggaran protokol kesehatan di tiga lokasi berbeda itu diambil alih Badan Reserse Kriminal Kepolisian Indonesia lantaran memiliki pelaku yang hampir sama. "Sehingga untuk memudahkan dan mengefektifkan penyidikan maka kasus ditangani Bareskrim," kata Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Indonesia Komisaris Jenderal Listyo S Prabowo.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement