Senin 04 Jan 2021 17:40 WIB

Hamdan Zoelva: FPI Bukan Ormas Terlarang Beda dengan PKI

Permasalahan FPI ini secara hukum hanya tidak mengurus berkasnya ke Kemenkumham.

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Agus Yulianto
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva
Foto: Republika TV/Havid Al Vizki
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva menyebut Front Pembela Islam (FPI) bukan organisasi masyarakat (ormas) terlarang seperti Partai Komunis Indonesia (PKI). Hal ini diungkapkannya lewat akun media sosial Twitter pribadinya.

Berdasarkan pantauan Republika pada (4/1), Hamdan menulis cuitannya sebagai berikut, "Membaca dengan seksama keputusan pemerintah mengenai FPI, pada intinya menyatakan Ormas FPI secara de jure bubar karena sudah tidak terdaftar. Melarang untuk melakukan kegiatan dengan menggunakan simbol atau atribut FPI dan pemerintah akan menghentikan jika FPI melakukan kegiatan," kata Hamdan dalam cuitannya.

Dikatakan Hamdan, dari keputusan pemerintah tersebut, maknanya adalah FPI bukan ormas terlarang seperti PKI. Tetapi, organisasi yang dinyatakan bubar secara hukum dan dilarang melakukan kegiatan yang menggunakan lambang atau simbol FPI.

Dia menambahkan, hal ini jelas berbeda dengan PKI yang merupakan partai terlarang dan menurut Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 1999 Pasal 107a KUHPidana yang menjelaskan bahwa menyebarluaskan dan mengembangkan ajaran Komunisme/ Marxisme-Leninisme adalah merupakan tindak pidana yang dapat dipidana.

Selain itu, kata dia, permasalahan FPI ini secara hukum hanya tidak mengurus berkas-berkasnya ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Sehingga tidak ada hubungan jika masyarakat menyebarkan konten FPI akan dipidana.

"Tidak ada ketentuan pidana yang melarang menyebarkan konten FPI. Karenanya, siapa pun yang mengedarkan konten FPI tidak dapat dipidana. Sekali lagi objek larangan adalah kegiatan yang menggunakan simbol atau atribut FPI oleh FPI," kata dia.

Dia pun menjelaskan lebih rinci lagi, menurut putusan MK Nomor 82/PUU-XI/2013, ada tiga jenis ormas yaitu ormas berbadan hukum, ormas terdaftar dan ormas tidak terdaftar. Ormas tidak terdaftar tidak mendapat pelayanan pemerintah dalam segala kegiatannya sedangkan ormas terdaftar mendapat pelayanan negara.

"UU tidak mewajibkan suatu ormas harus terdaftar atau harus berbadan hukum. Sebab, hak berkumpul dan berserikat dilindungi konstitusi. Negara hanya dapat melarang kegiatan ormas jika kegiatannya mengganggu keamanan dan ketertiban umum atau melanggar nilai-nilai agama dan moral," kata dia.

Menurutnya, negara juga dapat membatalkan badan hukum suatu ormas atau mencabut pendaftaran suatu ormas. Sehingga, tidak berhak mendapat pelayanan dari negara jika melanggar larangan-larangan yang ditentukan UU.

"Negara dapat melarang suatu organisasi jika organisasi itu terbukti merupakan organisasi teroris atau berafiliasi dengan organisasi teroris atau ternyata organisasi itu adalah organisasi komunis atau organisasi kejahatan," kata dia.

Sebelumnya diketahui, Pemerintah RI secara resmi melarang aktivitas dan sekaligus menghentikan kegiatan organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI). Aturan tersebut diputuskan melalui surat keputusan bersama (SKB) enam pejabat tertinggi di kementerian dan lembaga.

"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai organisasi masyarakat (ormas) maupun organisasi biasa," ujar Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, saat konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (29/12).

Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut menjelaskan, sejak 21 Juni 2019, FPI secara de jure telah bubar sebagai ormas. Itu karena FPI belum memenuhi persyaratan untuk memperpanjang surat keterangan terdaftar (SKT) sebagai ormas hingga kini di Kemendagri. Sementara, masa berlaku SKT FPI yang sebelumnya hanya berlaku hingga 20 Juni 2019.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement