Selasa 05 Jan 2021 07:17 WIB

1.773 Guru PAI Berhak Mendapatkan Tunjangan Tahun Ini

Ribuan guru PAI mendapatkan tunjangan.

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Muhammad Hafil
  1.773 Guru PAI Berhak Mendapatkan Tunjangan Tahun Ini. Foto: Guru PAI (Ilustrasi)
Foto: Republika/Damanhuri Zuhri
1.773 Guru PAI Berhak Mendapatkan Tunjangan Tahun Ini. Foto: Guru PAI (Ilustrasi)

IHRAM.CO.ID,JAKARTA -- Sebanyak 1.773 guru madrasah dan guru pendidikan agama Islam di sekolah lulus Uji Kompetensi Mahasiswa (UKM) Pendidikan Profesi Guru (PPG). Hasil UKM ini diinformasikan melalui surat Direktorat Jenderal GTK Kemendikbud No. 7293/B2/GT/2020 tanggal 30 Desember 2020.

"Dari 3.464 peserta, sebanyak 51persen atau 1.773 guru dinyatakan lulus," ucap Dirjen Pendidikan Islam, M Ali Ramdhani, dalam keterangan yang didapat Republika, Selasa (5/1).

Baca Juga

Penetapan kelulusan pada akhir 2020 juga menjadi kabar baik tersendiri bagi para guru. Sebab, mereka yang dinyatakan lulus berhak mendapatkan tunjangan profesi guru (TPG) pada 2021.

Pasal 7 PP No. 41 Tahun 2009 Tunjangan Profesi Guru Dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru Dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor menyatakan bahwa tunjangan profesi guru dapat dibayarkan pada tahun selanjutnya setelah mendapatkan nomor register guru.

 

"Ini adalah hadiah akhir tahun bagi guru, dan awal tahun bagi Kementerian Agama. Di tengah pandemi ini, patut disyukuri bahwa meskipun sebagian dana di-refocusing untuk penanganan COVID 19, namun Kemenag masih bisa melaksanakan UKM PPG," lanjutnya.

UKM Pendidikan Profesi Guru ini digelar pada 13 - 14 Desember 2020. Ini merupakan ujian gabungan antara peserta PPG 2020 dengan peserta PPG 2018 dan 2019 yang belum dinyatakan lulus.

Selain itu, ada juga peserta ujian susulan yang digelar pada 26 Desember 2020. Mereka merupakan peserta yang kembali tertunda ujiannya disebabkan teridentifikasi reaktif saat dilakukan rapid test Covid-19.

Mereka yang ikut PPG tahun 2018 dan tidak lulus, masih memiliki kesempatan untuk mengikuti ujian pengetahuan atau UKM ulang hingga tahun 2021.

Bagi peserta PPG tahun 2019 yang belum lulus, batas akhir mengikuti ujian ulang hingga tahun 2022. Untuk peserta PPG tahun 2020, diberi kesempatan mengikuti ujian ulang hingga tahun 2023. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement