Selasa 05 Jan 2021 15:14 WIB

Dukung Perlindungan Anak, HNW Apresiasi Pengebirian Predator

HNW dorong pemerintah membuka data eks napi predator seksual agar bisa diakses umum

 Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Hidayat Nur Wahid (HNW) mengapresiasi terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020.
Foto: istimewa
Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Hidayat Nur Wahid (HNW) mengapresiasi terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Hidayat Nur Wahid (HNW) mengapresiasi terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020. Peraturan ini mengatur tata cara pelaksanaan tindakan kebiri kimia, bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak, sekaligus bukti keseriusan untuk melindungi anak-anak dari kejahatan seksual. 

Hidayat juga mendorong agar pemerintah membuka data eks napi predator seksual anak agar bisa diakses publik. Sehingga publik bisa melakukan tindakan-tindakan preventif untuk lindungi dan menyelamatkan anak-anak mereka dari kejahatan para predator-predator.

Baca Juga

Hidayat mengatakan, PP ini akan jadi petunjuk keseriusan pemerintah dalam menangani kasus kejahatan seksual terhadap anak, bila betul-betul dilaksanakan dengan baik dan benar. Termasuk bagaiamana ketentuan-ketentuan dalam PP ini terlaksana seperti adanya aturan terwujudnya alat pendeteksi elektronik berupa gelang elektronik untuk eks napi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

"Alat ini harus benar-benar dipastikan dapat memantau gerak gerik para eks napi predator anak, agar kejahatan terhadap anak tidak berulang dan berlanjut,” ujar Hidayat melalui siaran pers di Jakarta, Selasa (5/1).

Sejalan dengan kebijakan itu, Hidayat, Anggota Komisi VIII DPR RI yang salah satunya membidangi urusan perlindungan anak ini mendorong agar Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menciptakan website yang berisi informasi terkait para eks napi predator kejahatan seksual terhadap anak beserta tempat tinggalnya. Agar membuat masyarakat makin waspada, dan anak-anak  semakin dilindungi, sehingga  potensi terulangnya kejahatan dapat dikurangi.

“Pasal 21 ayat (1) PP tersebut, ada ketentuan tentang pengumuman identitas pelaku kejahatan seksual.  Di antaranya, melalui website Kejaksaan, selama satu bulan kalender. Namun, seharusnya pengumuman itu juga dilakukan oleh Kemen PP&PA dengan mencantumkan di mana  eks napi tersebut tinggal, terutama mereka yang diharuskan menggunakan gelang elektronik,” ujarnya.

HNW sapaan akrab Hidayat, menjelaskan bahwa website khusus terkait informasi identitas dan tempat tinggal para eks napi kejahatan seksual anak itu dibutuhkan untuk membangun kewaspadaan orangtua untuk melindungi anak-anak mereka. “Praktek pembuatan website seperti ini dapat mencontoh website Dru Sjodin National Sex Offender Public Website, https://www.nsopw.gov/, di Amerika Serikat. Jadi, setiap orang dapat mengetik alamat rumahnya, agar memperoleh informasi berapa dan siapa saja eks napi kejahatan seksual yang tinggal dalam radius 1 mile di sekitar rumahnya,” ujarnya.

Menurut HNW, program semacam ini sangat perlu dikembangkan oleh KemenPPPA terhadap eks napi pelaku kejahatan seksual anak, sehingga upaya melindungi anak sebagai salah satu tugas utamanya dapat berlajan maksimal. "Apabila Kemen PP&PA akan  mengumumkannya dalam website, itu harus dilakukan secara serius dan profesional. Juga disosialisasikan dengan maksimal, agar tidak kontraproduktif,” ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement