Rabu 06 Jan 2021 00:02 WIB

PPATK Jelaskan Alasan Bekukan Rekening FPI dan Afiliasinya

PPATK menegaskan langkah pembekuan rekening FPI sesuai kewenangan yang berlaku.

Rep: Lida Puspaningtyas / Red: Andri Saubani
FPI dibubarkan resmi pemerintah sejak Rabu (30/12).
Foto: Republika
FPI dibubarkan resmi pemerintah sejak Rabu (30/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengonfirmasi pembekuan rekening perbankan atas nama Front Pembela Islam (FPI). Kepala PPATK Dian Ediana Rae mengatakan, langkah tersebut sesuai dengan kewenangan yang berlaku.

"Sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) dan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme, PPATK telah melakukan penghentian sementara transaksi dan aktivitas rekening Front Pembela Islam (FPI) berikut afiliasinya," katanya kepada Republika, Selasa (5/1).

Baca Juga

Tindakan penghentian sementara transaksi dan aktivitas rekening FPI berikut afiliasinya tersebut dilakukan dalam rangka pelaksanaan fungsi analisis dan pemeriksaan laporan dan informasi transaksi keuangan yang berindikasi tindak pidana pencucian uang dan atau tindak pidana lain. Penetapan penghentian seluruh aktivitas atau kegiatan FPI sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri RI, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian Negara RI, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut, serta Penghentian Kegiatan FPI.

Ketentuan ini merupakan keputusan yang perlu ditindaklanjuti oleh PPATK sesuai dengan kewenangaannya. Dalam melaksanakan fungsi analisis dan pemeriksaan, PPATK sebagai lembaga intelijen keuangan atau Financial Intelligent Unit memiliki beberapa kewenangan utama.

Salah satunya adalah kewenangan untuk meminta Penyedia Jasa Keuangan (PJK) menghentikan sementara seluruh atau sebagian transaksi yang diketahui atau dicurigai merupakan hasil tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (1) huruf i UU TPPU. Tindakan yang dilakukan oleh PPATK dimaksud merupakan tindakan yang diberikan oleh Undang-Undang untuk mencegah adanya upaya pemindahan atau penggunaan dana dari rekening yang diketahui atau dicurigai merupakan hasil tindak pidana.

"Saat ini, sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan yang diberikan oleh Undang- Undang tersebut, PPATK tengah melakukan penelusuran terhadap rekening dan transaksi keuangan," katanya.

Demi efektivitas proses analisis dan pemeriksaan, PPATK juga telah melakukan penghentian sementara seluruh aktivitas transaksi keuangan dari FPI, termasuk penghentian sementara seluruh aktivitas transaksi individu yang terafiliasi dengan FPI. PPATK telah mendapatkan laporan dari penyedia jasa keuangan berupa 59 berita acara, terkait pembekuan rekening FPI dan afiliasinya.

 

photo
FPI dibubarkan resmi pemerintah sejak Rabu (30/12). - (Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement