Rabu 06 Jan 2021 12:21 WIB

Lokasi batu yang Diambil untuk Melempar Jumroh

Ada lokasi batu yang Diambil untuk Melempar Jumroh.

Rep: Ali Yusuf/ Red: Muhammad Hafil
Lokasi batu yang Diambil untuk Melempar Jumroh. Foto: Jamaah haji tiba untuk melemparkan kerikil sebagai bagian dari simbol al-A
Foto: EPA-EFE/STR
Lokasi batu yang Diambil untuk Melempar Jumroh. Foto: Jamaah haji tiba untuk melemparkan kerikil sebagai bagian dari simbol al-A

IHRAM.CO.ID, MAKKAH -- Melempar jumroh atau melempar batu kerikil merupakan rukun dalam ibadah haji. Dari mana batu kecil untuk melempar jumroh itu diambil?

Gus Arifin dalam bukunya Ensiklofedi Fiqih Haji dan Umrah, mengatakan batu untuk melempar jumrah diambil dari Muzdalifah ketika mabit (bermalam) pada tanggal 10 Dzulhijah, atau bisa juga sebagian diambil dari Muzdalifah dan selebihnya diambil dari sekitar mina.

Baca Juga

Adapun besar ukuran batunya adalah sebesar biji asam dan tidak runcing, karena para ulama Fiqih memberikan gambaran tentang ukuran batunya adalah lebih besar dari humus (kacang Arab) tapi lebih kecil dari kacang bunduk kenari atau sebesar ruas jari kelingking dan tidak boleh dengan besi tembaga atau sejenisnya.

Dari Abu Zubair, dari Jabir RA bahwasanya saya melihat Rasulullah SAW melempar jumrah dengan kerikil kecil seukuran kacang. Abu Isa berkata hadits semakna diriwayatkan dari Sulaiman bin Amr bin al-ahwash dari ibunya, yaitu Ummu Jundub Al-Azdiyah, Ibnu Abbas, Al-Fadhl bin Abbas, Abdurrahman bin Utsman al-Taimi dan Abdurrahman bin Muadz, Abu Isa berkata ini merupakan hadits hasan shahih dan merupakan pendapat yang dipilih oleh para ulama  yaitu hendaknya melempar jumroh dengan kerikil sebesar kacang. (HR.Tirmidzi).

Kerikil dapat diambil di Muzdalifah atau Mina dan makruh hukumnya memungut batu di sekitar tempat melempar jumroh. Dimakruhkan juga memecah batu, dan dibolehkan mencuci batu kerikil berdasarkan riwayat dari Ibnu Abbas ra bahwa beliau mencuci batu kerikil.

Jumlahnya adalah 49 butir bagian nafar awal melontar jumroh sampai tanggal 12 Dzulhijah, tujuh puluh butir bagian nafar tsani (menyelesaikan lontar jumroh sampai tanggal 13 Dzulhijah).

Tujuh butir untuk melempar jumrah aqabah pada hari Nahar/hari raya Idul Adha yaitu tanggal 10 Dzulhijjah kemudian selebihnya untuk hari-hari tasyrik tanggal 11-12-13 Dzulhijjah). 21 butir untuk setiap harinya: Masing-masing 7 butir untuk melontar jumroh Ula, umlah Wustha dan jumroh Aqbah.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement