Kamis 07 Jan 2021 21:44 WIB

Forkopimda Bangka Koordinasi Pemantapan Perda Covid-19

Perda Covid-19 Bangka mengatur sanksi denda dan pidana pelanggar prokes

Bantuan paket sembako kepada warga yang terkena dampak Covid-19 kali ini khusus petugas pelabuhan dan masyarakat kurang mampu di Kawasan Tanjung Kalian, Mentok, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Babel, Jumat (15/5).
Foto: istimewa
Bantuan paket sembako kepada warga yang terkena dampak Covid-19 kali ini khusus petugas pelabuhan dan masyarakat kurang mampu di Kawasan Tanjung Kalian, Mentok, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Babel, Jumat (15/5).

REPUBLIKA.CO.ID, BANGKA -- Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belintung menggelar rapat koordinasi pemantapan penerapan Perda tentang Protokol Kesehatan dalam penanganan COVID-19.

Bupati Bangka Mulkan di Sungailiat, Kamis, mengatakan pemantapan penerapan perda itu setelah payung hukum daerah disetujuinya pengesahan oleh legislator pada 31 Desember 2020. "Pembahasan penerapan perda penanganan penyebaran COVID-19 perlu dilakukan agar dapat berjalan maksimal mengingat terjadi peningkatan kasus COVID-19 yang menyebar di delapan kecamatan," jelas Mulkan.

Perda yang akan segera diundangkan, kata Bupati, mengatur sanksi denda material maupun sanksi pidana bagi yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan.

"Sanksi dalam perda itu tidak hanya mengatur perorangan namun juga dapat diberlakukan bagi pelaku usaha dengan penutupan izin usaha yang disesuaikan dengan tingkat pelanggarannya," jelasnya.

Menurut Bupati, dalam penerapan perda harus dilakukan terpadu termasuk melibatkan peran relawan yang selama ini dianggap bekerja cukup maksimal dalam memberikan edukasi penerapan prokes kepada masyarakat.

Dia optimistis perda hasil inisiatif eksekutif tersebut mampu menekan laju angka penyebaran virus jenis baru corona jika diterapkan dengan maksimal.

Sementara Wakil Kapolres Bangka Kompol Faisal mendukung penuh penerapan perda termasuk membantu dalam penegakannya.

"Polri tetap mendukung upaya pencegahan dan penanganan penyebaran COVID-19 yang dilakukan pemerintah daerah, bahkan upaya pencegahannya sudah dilakukan dengan meningkatkan kegiatan rutin yustisi," katanya.

Berdasarkan data informasi COVID-19 Kabupaten Bangka, tercatat sampai dengan hari ini angka kasus warga terpapar COVID-19 menc apai total 787 orang, 707 orang sudah dinyatakan sembuh dan 10 orang pasien COVID-19 meninggal dunia.

Angka kasus COVID-19 nasional telah mencapai 797.723 kasus, jumlah itu termasuk angka penambahan kasus Kamis (7/1) sebanyak 9.321 orang atau meningkat jumlah kasus yang sama dibandingkan Rabu (6/1) sebanyak 8.854 kasus.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement