Jumat 08 Jan 2021 06:00 WIB

OJK Cabut Izin Usaha BPR Tawang Alun

Izin usaha BPR Tawang Alun dicabut OJK.

Rep: Novita Intan/ Red: Muhammad Hafil
OJK Cabut Izin Usaha BPR Tawang Alun. Foto: Logo OJK
Foto: dok. Republika
OJK Cabut Izin Usaha BPR Tawang Alun. Foto: Logo OJK

IHRAM.CO.ID, JAKARTA-- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha Koperasi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Tawang Alun, Banyuwangi, Jawa Timur, pada 7 Januari 2021.  Hal ini tertuang dalam surat keputusan anggota dewan komisioner OJK nomor KEP-1/D.03/2021.

Berdasarkan keterangan resmi OJK, Jumat (8/1), kantor Koperasi BPR Tawang Alun akan ditutup untuk umum. BPR tersebut juga menghentikan segala kegiatan usahanya.

Baca Juga

Nantinya, penyelesaian hak dan kewajiban Koperasi BPR Tawang Alun akan dilakukan oleh tim likuidasi yang dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Hal ini sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.

Kemudian, OJK melarang pengurus atau pemilik Koperasi Tawang Alun untuk melakukan tindakan hukum yang berkaitan dengan aset dan kewajiban BPR. Tindakan hukum hanya bisa dilakukan dengan bila mendapatkan persetujuan tertulis dari LPS. Adanya pencabutan izin usaha tersebut, LPS akan membayar klaim simpanan dan likuidasi Koperasi BPR Tawang Alun.

LPS dalam keterangan resminya berjanji akan menjamin seluruh simpanan nasabah akan dibayar sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun sebelum itu, mereka akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan terlebih dahulu.

"Rekonsiliasi dan verifikasi akan diselesaikan selambat-lambatnya dalam waktu 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha, yakni 27 Mei 2021," tulis LPS dalam keterangan resmi.

LPS menyatakan nantinya pembayaran klaim kepada nasabah akan dilakukan secara bertahap. Sebab, prosesnya baru akan dilakukan setelah LPS mengecek data nasabah.

LPS akan mengambil alih dan menjalankan hak hingga wewenang pemegang saham dalam pelaksanaan proses likuidasi Koperasi BPR Tawang Alun. Hal ini termasuk hak dan wewenang dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) bank.

"Lebih jauh lagi, hal-hal yang berkaitan dengan pembubaran badan hukum dan proses likuidasi Koperasi BPR Tawang Alun akan diselesaikan oleh tim likuidasi yang dibentuk LPS," jelas LPS.

LPS menyatakan tak menempatkan seluruh pengumuman ini di lokasi kantor Koperasi BPR Tawang Alun. Hal ini dilakukan untuk mengurangi kontak antara warga di masa pandemi covid-19. LPS menyatakan nasabah dapat melihat status simpanannya di laman resmi LPS setelah lembaga tersebut mengumumkan pembayaran klaim simpanan nasabah Koperasi BPR Tawang Alun.

Namun, bagi nasabah peminjam dana, LPS mengimbau agar tetap melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan di kantor Koperasi BPR Tawang Alun. "LPS mengimbau agar nasabah tetap tenang dan tidak terpancing untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi," ucapnya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement