Jumat 08 Jan 2021 12:44 WIB

Digugat Lagi, Jubir Wapres: Pembangunan UIII Tetap Jalan

Lahan tempat UIII berdiri di Kompleks RRI Cimanggis Depok kembali digugat.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Esthi Maharani
Proyek pembangunan kampus UIII Depok.
Foto: Muhammad Hafil / Republika
Proyek pembangunan kampus UIII Depok.

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Wakil Presiden, Masduki Baidlowi mengatakan pembangunan Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) terus berjalan, meski lahan tempat UIII berdiri di Kompleks RRI Cimanggis Depok kembali digugat.

"Ya enggak apa-apa (digugat), tetap jalan saja, jangan ada gugatan lantas berhenti berproses (pembangunan)," ujar Masduki saat dihubungi pada Rabu (6/1).

Masduki menyebut, gugatan merupakan hak masyarakat. Namun demikian, negara juga memiliki kepentingan lebih besar dalam hal alih fungsi lahan miliki radio republik Indonesia (RRI) tersebut.

"Kan negara itu kan dalam kepentingan lebih besar, harus jalan. bahwa ada warga yang keberatan ya dia punya hak untuk melakukan gugatan karena ini negera hukum ya, pengadilan yang menentukan," ujarnya.

Masduki mengatakan demikian, bersamaan arahan Wapres Ma'ruf Amin kepada Menteri Agama Baru Yaqut Cholil Qoumas agar segera menyelesaikan pembangunan Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII). Dalam pertemuan dengan Menag, Rabu (6/1), Wapres berharap, kampus UIII yang beberapa kali mengalami penundaan itu dapat beroperasi pada 2021.

"Wapres memberikan PR kepada Menag yang baru agar bagaimana supaya UIII itu segera selesai karena cita-citanya itu memang ide mercusuar tentang Indonesia sebagai pusat Islam moderat dunia itu, ikonnya adalah UIII itu," ujar Juru Bicara Wapres, Masduki Baidlowi saat dihubungi pada Rabu (6/1).

Masduki mengatakan, karena itu dalam pertemuan dengan Menag, Wapres meminta hal-hal yang menghambat pembangunan maupun pengoperasian segera diselesaikan. Termasuk soal pembebasan lahan yang masih bermasalah dan digugat secara hukum.

"Gimana supaya tahapan-tahapan penyelesaian kampus itu bisa beroperasi, itu segera dilakukan oleh Menag yang baru, intinya itu," ujar Masduki.

Pada pertengahan Desember lalu, Wapres juga memanggil Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Kemenag) Nizar dan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag M Ali Ramdhani di rumah dinas Wapres, Jakarta, Jumat (11/12). Dalam pertemuan tersebut, Wapres mempertanyakan progres pengoperasian Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) yang mengalami beberapa penundaan.

Masduki menyebut, salah satu yang menjadi hambatan pengoperasian Kampus UIII, selain pembangunan fisik, yakni masalah perekrutan sumber daya manusia (SDM) dosen atau guru besar. Menurutnya, banyak dosen yang ingin direkrut UIII, diberatkan oleh kampus asal dosen atau guru besar tersebut.

"Lebih kepada persoalan itu, dan secara teknis akan dicarikan solusi, nanti akan dibicarakan oleh Kemendikbud juga," ungkap Masduki.

Ia melanjutkan, Wapres menekankan persoalan teknis bisa segera dicarikan solusi. Sehingga pengoperasian kampus UIII bisa diterapkan pada 2021 mendatang.

"Iya pokoknya 2021 itu harus sudah beroperasi," ungkapnya.

Sebelumnya, anggota Dewas RRI, Frederik Ndolu menggugat Direktur Utama LPP RRI tiga menteri, serta sejumlah anggota Dewas RRI ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait alih fungsi aset LPPP RRI. Gugatan ini berkaitan dengan perbuatan melawan hukum terhadap alih fungsi aset milik LPP RRI di Kompleks RRI Cimanggis Depok oleh Kemenag RI untuk pembangunan Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII).

Mereka yang tergugat sebagai berikut:

1. Direktur Utama LPP RRI

2. Menteri Agama Republik Indonesia

3. Menteri Keuangan Republik Indonesia

4. Menteri Negara Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia c.q. Kepala Kantor Pertanahan Wilayah Propinsi Jawa Barat c.q. Kepala Kantor Pertanahan Kotamadya Depok

5. Ketua Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia, Miftam

6. Anggota Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia, Hasto Kuncoro

7. Anggota Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia, Tantri Relatami

8. Anggota Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia, Dwi Hernuningsih

9. Lukman Hakim Saefudin (Menag periode 2014-2019)

10. Prof Kamaruddin Amin

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement