Jumat 08 Jan 2021 20:52 WIB

Kemenag akan Berikan UKT dan Kuota Internet Gratis

Keringanan UKT menjadi salah satu opsi untuk mengurangi beban mahasiswa

Rep: Dea Alvi Soraya/ Red: Esthi Maharani
Direktur Diktis Kementerian Agama, Prof  Dr  Suyitno (tengah)
Foto: Dok Kemenag
Direktur Diktis Kementerian Agama, Prof Dr Suyitno (tengah)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Direktur Diktis Suyitno membahas rencana Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis) Kementerian Agama (Kemenag) untuk memberikan keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI). Sebelumnya kebijakan serupa telah diberikan pada tahun anggaran 2020 dan tertuang pada Keputusan Menteri Agama (KMA) 515/2020.

“Keringanan UKT menjadi salah satu opsi untuk mengurangi beban mahasiswa yang studi pada UIN, IAIN dan STAIN dan juga pada PTKIS, di tengah pandemi covid-19 ini," ujar Direktur Diktis Suyitno, yang dikutip di Kemenag.go.id, Jumat (8/1).

Sama seperti tahun sebelumnya, keringanan UKT tahun 2021 ini akan diberikan kepada mahasiswa terdampak pandemi Covid-19. "Besaran dan mekanismenya diserahkan kepada Rektor/Ketua PTKIN," sambung Guru Besar UIN Palembang ini.

Tidak hanya keringanan UKT, Suyitno menyampaikan pihaknya akan memberikan  bantuan lainnya guna mendukung kegiatan belajar mahasiswa di masa pandemi ini. Di antaranya, pemberian bantuan paket data internet untuk mendukung pembelajaran jarak jauh (PJJ) dan pemberian beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah sebagai ganti dari Bidik Misi.

"Semoga kita bisa memberikan yang terbaik pada tahun 2021 dan mahasiswa juga harus memahami kondisi PTKIN yang mengalami banyak keterbatasan anggaran," katanya.

Berdasarkan pemantauan Ditjen Pendidikan Islam, 58 PTKIN telah menjalankan KMA 515/2020 dengan baik. Keringanan UKT berkisar antara 10 hingga 100 persen. Dalam hal perpanjangan/penundaan pembayaran UKT juga berlaku hampir menyeluruh, sesuai dengan pengajuan mahasiswa.

Kasubdit Sarpras dan Kemahasiswaan Diktis Ruchman menerangkan ada 15.153 mahasiswa yang menerima keringanan berupa penurunan UKT satu tingkat pada tahun anggaran 2020. Total anggaran yang dibutuhkan saat itu, Rp.9,2 miliar. Selain itu, ada 30.235 mahasiswa yang mendapat keringanan berupa pengurangan UKT.

Pengurangan itu berbeda-beda, mulai 10 persen, 15 persen, 20 persen, 25 persen, 30 persen, 50 persen, bahkan ada yang hingga 100 persen. Total anggaran yang dibutuhkan Rp45,35 miliar. Sementara 6.285 mahasiswa mendapat keringanan berupa angsuran/cicilan pembayaran UKT.

Ruchman menyampaikan jumlah total mahasiswa penerima keringanan UKT, baik berupa pengurangan, penundaan, maupun angsuran, adalah 160.757 orang dengan total anggaran Rp.54,54 miliar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement