Jumat 08 Jan 2021 21:44 WIB

Wagub DKI Sebut Pergub Soal PPKM Segera Diterbitkan

Pergub tersebut telah ditandatangani oleh Gubernur Anies Baswedan pada Kamis (7/1).

Warga berjalan di depan salah satu restoran di kawasan Sabang, Jakarta, Jumat (8/1/2021). Pemerintah menetapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali pada 11-25 Januari mendatang guna menekan angka penularan COVID-19 yang salah satunya membatasi kegiatan di restoran untuk makan atau minum di tempat hanya diperbolehkan sebanyak 25 persen dari kapasitas.
Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA
Warga berjalan di depan salah satu restoran di kawasan Sabang, Jakarta, Jumat (8/1/2021). Pemerintah menetapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali pada 11-25 Januari mendatang guna menekan angka penularan COVID-19 yang salah satunya membatasi kegiatan di restoran untuk makan atau minum di tempat hanya diperbolehkan sebanyak 25 persen dari kapasitas.

IHRAM.CO.ID,JAKARTA -- Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut segera menerbitkan peraturan gubernur (Pergub) sebagai tindak lanjut kebijakan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali yang akan digulirkan pemerintah pusat.

Pasalnya, kata Riza, Pergub tersebut telah ditandatangani oleh Gubernur Anies Baswedan pada Kamis (7/1) malam dan tinggal menunggu pengumuman yang akan dilakukan Anies dalam waktu dekat yang akan menjelaskan pelaksanaan PPKM di DKI Jakarta yang akan dijalankan pada 11-25 Januari 2021 itu.

"Sudah ditandatangani tadi malam, tunggu aja, nanti disampaikan Pak Gubernur," kata Rizadi Jakarta, Jumat (8/1).

Pemerintah pusat telah menetapkan pelaksanaan PPKM akan dilaksanakan pada 11-25 Januari 2021 di wilayah Pulau Jawa dan Bali, termasuk DKI Jakarta.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, PPKM yang akan diterapkan tersebut bersifat wajib untuk daerah Jawa dan Bali.

"Bagi pihak mana pun yang menolak kebijakan dari pusat yang disusun berdasarkan data ilmiah untuk segera mengindahkan instruksi pemerintah karena iini bersifat wajib," tutur Wiku.

Beberapa indikator untuk penerapan wilayah PPKM di Jawa dan Bali adalah tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional, dan tingkat kasus aktif di atas rata-rata nasional.

Syarat terakhir, tingkat keterisian rumah sakit atau bed occupancy ratio untuk intensive care unit (ICU) dan ruang isolasi di atas 70 persen. PandemiCOVID-19 di DKI Jakarta terus memburuk.

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement