Sabtu 09 Jan 2021 19:12 WIB

Rencana Sekolah Tatap Muka di Bekasi Ditunda

Wali kota mengaku tak ingin membuat kebijakan bertentangan dengan pusat terkait PSBB

Rep: Uji Sukma Medianti/ Red: A.Syalaby Ichsan
Walikota Bekasi Rahmat Efendi memberikan kata sambutan pada pembukaan acara MTQ XVII tingkat kota Bekasi 2015 di Bekasi, Selasa (6/10).
Foto: Republika/Darmawan
Walikota Bekasi Rahmat Efendi memberikan kata sambutan pada pembukaan acara MTQ XVII tingkat kota Bekasi 2015 di Bekasi, Selasa (6/10).

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI — Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) tatap muka di sekolah Kota Bekasi ditunda. Sebagai gantinya, kegiatan pembelajaran jarak jauh (PJJ) akan dilanjutkan dan dimaksimalkan.

Hal ini tertulis dalam Surat Edaran Wali Kota Bekasi tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Semester Genap Tahun Ajaran 2020/2021 di Kota Bekasi.  Dalam poin kedua, disebutkan bahwa simulasi yang semula dijadwalkan pada 18 Januari 2021, ditunda sampai dengan adanya pemberitahuan lebih lanjut berkaitan dengan pembatasan kegiatan masyarakat untuk mengendalikan pandemi Covid-19.

“Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka (PPM) dengan model Simulasi Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (SFTMT) pada Semester Genap Tahun Ajaran 2020/2021 di Kota Bekasi, yang semula akan dilaksanakan mulai tanggal 18 Januari 2021, ditunda, sampai dengan adanya pemberitahuan Iebih lanjut berkaitan dengan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, untuk Mengendalikan Pandemi COVID-19,” kata Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, dikutip Jumat (8/1).

Dalam surat tersebut, Rahmat juga mengimbau supaya Kepala Bidang Pembinaan SD, Pembinaan SMP, dan Pembinaan PAUD dan Dikmas agar melaksanakan pengendalian Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) untuk memastikan peserta didik tetap berada di rumah.“Pengawas dan Penilik melakukan monitoring, evaluasi, dan pendampingan pada satuan pendidikan yang menjadi binaannya,” kata dia.

Adapun, Kepala Satuan Pendidikan bertanggungjawab terhadap Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ), melakukan supervisi dan evaluasi pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) , dan memastikan pelayanan administrasi satuan pendidikan tetap berjalan dengan efektif.

“Kepala satuan pendidikan menginformasikan kepada orangtua untuk melakukan pengawasan dan pendampingan serta memastikan putra/putrinya melaksanakan proses belajar dari rumah serta membatasi aktivitas kegiatan di luar rumah,” ujar dia.

Di samping itu, hal-hal Iain yang perlu diatur lebih lanjut dalam Panduan Pembelajaran Semester Genap Tahun Ajaran 2020/2021 di Kota Bekasi, ditetapkan dan dikelola oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Bekasi.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Bekasi menjadwalkan Simulasi Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (SPTMT) yang sedianya digelar pada 18 Januari 2021. Sudah ada 90 satuan pendidikan atau sekolah yang menyatakan siap menggelar sekolah tatap muka pada Januari 2021 mendatang. Sedangkan sekolah yang mengajukan izin sudah mencapai 24 satuan pendidikan.

Rahmat Effendi, juga mengaku tak ingin membuat kebijakan yang bertentangan dengan aturan pemerintah pusat terkait pengetatan kembali PSBB.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement