Senin 11 Jan 2021 01:45 WIB

Bertambahnya LPH Perkuat Jaminan Produk Halal Indonesia

Bertambahnya LPH Perkuat Jaminan Produk Halal di Indonesia.

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Muhammad Hafil
Bertambahnya LPH Perkuat Jaminan Produk Halal Indonesia. Foto: Sukoso - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH)
Foto: Republika/ Wihdan
Bertambahnya LPH Perkuat Jaminan Produk Halal Indonesia. Foto: Sukoso - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH)

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) pada 2020 telah menerbitkan SK Akreditasi dua Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Kepala BPJPH, Sukoso, mengatakan bertambahnya jumlah LPH akan semakin memperkuat penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH) di Indonesia.

Sukoso menyebut, LPH merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari proses sertifikasi halal yang diamanatkan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH).

Baca Juga

"LPH memiliki peran yang sangat penting dalam penyelenggaraan JPH di Indonesia, yang tak bisa dipisahkan dari pelaksanaan sertifikasi halal," kata Sukoso dalam keterangan yang diterima Republika, Ahad (10/1).

Sebagaimana ketentuan Pasal 1 UU JPH, LPH adalah lembaga yang bertugas melakukan kegiatan pemeriksaan dan/atau pengujian terhadap kehalalan produk.

Pemberlakuan kewajiban bersertifikat halal bagi produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia sejak 17 Oktober 2019, menuntut ketersediaan sejumlah hal yang harus dipenuhi. Salah satunya adalah ketersediaan LPH dengan auditor halalnya dan labolatoriumnya yang terstandarisasi.

Menengok data UMK Indonesia yang jumlahnya puluhan juta dan tersebar di seluruh penjuru tanah air, sebagian besar kondisinya membutuhkan pendampingan agar mudah dalam melaksanakan sertifikasi halal. Dengan semakin banyaknya LPH, auditor halal, penyelia halal maupun fasilitas lainnya, maka kondisi ini dinilai semakin baik dan mendukung percepatan sertifikasi halal.

Sukoso menyambut baik terbentuknya dua LPH baru di akhir tahun 2020. Mereka adalah LPH yang didirikan oleh PT Sucofindo dan PT Surveyor Indonesia.

Terbentuknya kedua LPH itu ditandai dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Kepala BPJPH tentang Penerbitan Surat Keterangan Akreditasi LPH. Surat keterangan itu diberikan kepada LPH PT Sucofindo pada10 November 2020, dan kepada LPH PT Surveyor Indonesia pada 28 Desember 2020.

Dalam melaksanakan akreditasi LPH ini, BPJPH bekerja sama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI). “Penetapan kehalalan produk, bukan kewenangan BPJPH atau LPH, tapi tetap menjadi kewenangan MUI,” kata Sukoso.

Kepala Pusat Kerja Sama dan Standardisasi Halal BPJPH, Sri Ilham Lubis, menambahkan ada sejumlah calon LPH yang telah mengajukan permohonan pendirian LPH ke BPJPH. Namun, BPJPH baru menerbitkan dua SK pada 2020.

Dua LPH yang telah diterbitkan SK Akreditasinya itu dinilai telah memenuhi persyaratan pendirian LPH. Penetapan surat keterangan akreditasi kedua LPH tersebut, dilakukan BPJPH setelah melalui sejumlah tahapan.

"Tahapan tersebut di antaranya dimulai dengan pengajuan permohonan LPH kepada Kepala BPJPH. Selanjutnya Kepala BPJPH membentuk tim untuk melakukan verifikasi dokumen yang sudah disampaikan," katanya.

Tim tersebut lantas melakukan verifikasi lapangan untuk memeriksa keabsahan dokumen yang telah diserahkan. Tak hanya itu, tim akan melakukan visitasi terhadap laboratorium yang dimiliki atau yang telah bekerja sama untuk pelaksanaan pemeriksaan dan/atau pengujian produk.

Dalam proses akreditasi tersebut, MUI juga telah melakukan verifikasi lapangan. Hasil verifikasi tersebut sudah disampaikan, dan diketahui LPH tersebut telah memenuhi syarat sebagai LPH.

"Setelah itu ada tahap akhir yaitu pengajuan permohonan akreditasi untuk mendapatkan akreditasi LPH maksimalnya dua tahun," lanjut Sri Ilham.  

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement