Ahad 10 Jan 2021 23:22 WIB

Pembatasan Operasional Restoran di Yogyakarta

Pembatasan operasional mengikuti pemberlakuan PTKM oleh pemprov DIY..

Rep: Wihdan Hidayat/ Red: Edwin Dwi Putranto

Pengunjung menikmati makanan di Angkringan Ndlogok, Sleman, Yogyakarta, Ahad (10/1). Aktivitas restoran dan tempat usaha akan dibatasi serta diatur mulai Senin (11/1). Hal ini mengikuti pemberlakuan pengetatan terbatas kegiatan masyarakat (PTKM) oleh Pemprov DIY mulai 11 hingga 25 Januari 2021 mendatang. Ini dilakukan untuk menekan dan mengontrol lonjakan kasus Covid-19. (FOTO : Wihdan Hidayat / Republika)

Pengunjung mengambil makanan di Angkringan Ndlogok, Sleman, Yogyakarta, Ahad (10/1). (FOTO : Wihdan Hidayat / Republika)

Pengunjung menikmati makanan di Angkringan Ndlogok, Sleman, Yogyakarta, Ahad (10/1). (FOTO : Wihdan Hidayat / Republika)

Pengunjung menikmati makanan di Angkringan Ndlogok, Sleman, Yogyakarta, Ahad (10/1). (FOTO : Wihdan Hidayat / Republika)

Pengunjung mengambil makanan di Angkringan Ndlogok, Sleman, Yogyakarta, Ahad (10/1). (FOTO : Wihdan Hidayat / Republika)

Pengunjung menikmati makanan di Angkringan Ndlogok, Sleman, Yogyakarta, Ahad (10/1). (FOTO : Wihdan Hidayat / Republika)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, Yogyakarta -- Aktivitas restoran dan tempat usaha di Yogyakarta akan dibatasi serta diatur mulai Senin (11/1) mendatang. Hal ini mengikuti pemberlakuan Pengetatan Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) oleh Pemprov DIY mulai 11 hingga 25 Januari 2021 mendatang. Pembatasan jam operasional untuk tempat usaha seperti pertokoan, destinasi pariwisata dan restoran maksimal pukul 19.00 WIB. Ini dilakukan untuk menekan dan mengontrol lonjakan kasus Covid-19.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement