Senin 11 Jan 2021 12:02 WIB

Wanita Bangladesh tidak Bisa Jadi Pencatat Pernikahan Muslim

Menurut pengadilan, karena kodratnya, wanita tidak bisa masuk masjid sebulan sekali.

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Ani Nursalikah
Wanita Bangladesh tidak Bisa Jadi Pencatat Pernikahan Muslim. Muslimah Bangladesh.
Foto: Wikimedia Commons
Wanita Bangladesh tidak Bisa Jadi Pencatat Pernikahan Muslim. Muslimah Bangladesh.

IHRAM.CO.ID, DHAKA -- Pengadilan Tinggi Bangladesh telah memutuskan perempuan tidak dapat menjadi pencatat pernikahan Muslim. Keputusan ini diambil mengingat kondisi fisik tertentu dan situasi sosial serta praktis negara.

“Harus diingat, karena kondisi fisik tertentu, seorang wanita tidak dapat masuk ke masjid selama waktu tertentu dalam sebulan. Dia bahkan dibebaskan dari melaksanakan sholat wajib selama waktu tertentu," ujar Hakim Pengadilan Tinggi Zubayer Rahman Chowdhury dan Kazi Zinat Hoque, dilansir di The Daily Star, Senin (11/1).

Baca Juga

Berdasarkan kondisi yang disebutkan di atas, hal tersebut tidak memungkinkan seorang wanita melakukan tugas keagamaan. Pengadilan Tinggi (HC) juga menjabarkan fakta pernikahan Muslim adalah upacara keagamaan dan harus dipandu oleh anjuran dan aturan Islam.

Hasil pengamatan tersebut disampaikan majelis hakim dalam teks lengkap putusan, yang dirilis setelah mereka menandatanganinya baru-baru ini. Sebelumnya, pada 26 Februari 2020, hakim HC memberikan putusan menolak petisi tertulis yang diajukan oleh calon pencatat pernikahan, Ayesha Siddiqua, dari Dinajpur.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement