Senin 11 Jan 2021 23:13 WIB

LPPOM MUI Lakukan Transformasi SDM dan Teknologi

Ulang Tahun ke-32 tahun, LPPOM MUI lakukan transformasi secara modern

Karyawan beraktivitas di kantor Lembaga Pengkajian Pangan dan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI). Ulang Tahun ke-32 tahun, LPPOM MUI lakukan transformasi secara modern
Foto: Republika/Thoudy Badai
Karyawan beraktivitas di kantor Lembaga Pengkajian Pangan dan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI). Ulang Tahun ke-32 tahun, LPPOM MUI lakukan transformasi secara modern

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) telah memasuki usia 32 tahun, Rabu (6/1) lalu. Pada saat yang sama LPPOM MUI mengalami pergantian kepemimpinan dari  Lukmanul Hakim kepada Muti Arintawati sebagai Direktur Eksekutif LPPOM MUI masa bakti 2020-2025.

Muti Arintawati menyatakan ke depan, tantangan yang dihadapi semakin berat. Oleh karena itu, kata Muti, selain menyiapkan sumber daya manusia yang berkualitas dan kompeten, pemanfaatan teknologi dalam memberikan pelayanan terbaik juga menjadi suatu keharusan. 

“Kondisi ini mengharuskan kita melakukan transformasi ke sistem manajemen modern,” katanya berdasarkan rilis yang diterima Republika.co.id, Senin (11/1). Seperti diketahui, sebagai konsekuensi atas diberlakukannya Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (yang kemudian dilebur ke dalam UU Omnibus Law), dimungkinkan munculnya lembaga-lembaga pemeriksa halal baru yang akan terlibat dalam pemeriksaan kehalalan produk.   

Muti menyebut kondisi saat ini harus dianggap menjadi tantangan bersama dimana MUI kini memiliki ‘teman baru’ atau kompetitor. Kondisi saat ini bisa sebagai pemicu LPPOM MUI agar lebih baik, kuat, dan profesional untuk lebih maju ke depan.

Untuk meningkatkan pelayanan prima, LPPOM MUI sejatinya telah cukup lama melengkapi pelayanannya dengan implementasi teknologi informasi yang cukup canggih. Di bidang pelayanan pendaftaran sertifikasi halal, misalnya, sejak lebih dari sembilan tahun lalu telah diimplementasikan Certification Onlne System (Cerol SS 23000), yang memungkinkan pendaftaran sertifikasi halal tidak perlu datang ke kantor dan membawa setumpuk berkas. 

Dokumen persyaratan cukup dikirim secara online, dan sistem akan melakukan proses secara otomatis. “Kita bersyukur, dalam situasi yang mengharuskan kita bekerja dari rumah karena alasan pandemi Covid 19, Cerol SS 23000 ini sangat besar manfaatnya,” kata Direktur Operasional LPPOM MUI, Ir. Sumunar Jati, MP. 

Selain itu, sejak April 2020 lalu, seiring dengan mewabahnya pandemi Covid 19,  LPPOM MUI menerapkan layanan pemeriksaan kehalalan produk secara daring yang disebut MosA.  Hal ini melengkapi kebijakan LPPOM MUI yang menerapkan komunikasi melalui e-mail, call center, teleconference, maupun media komunikasi lainnya selama masa pandemi. 

Menurutnya, Protokol audit yang disebut  Modified on-site Audit (MosA) merupakan proses membandingkan bukti audit dengan 11 kriteria Sistem Jaminan Halal (SJH) yang dipersyaratkan LPPOM MUI yang telah dimodifikasi sehingga tetap dapat dijadikan acuan dalam pengambilan keputusan penetapan kehalalan oleh Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (KF MUI). 

Modifikasi MosA dilakukan dengan metode tertentu sehingga proses kaji ulang prosedur, kebijakan maupun pengumpulan bukti-bukti di lapangan dan pengecekan fasilitas produksi tetap dilakukan secara baik. Hal ini dilakukan dalam menjamin kelancaran proses sertifikasi halal.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement