Selasa 12 Jan 2021 08:58 WIB

Sukuk Negara Biayai Pembangunan Infrastruktur PUPR 2021

Kemampuan pendanaan pemerintah sangat terbatas melalui APBN.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Friska Yolandha
Foto udara aktivitas proyek pembangunan terminal tipe A, Anak Air, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat, Rabu (6/1). Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau sukuk negara menjadi inovasi pembiayaan untuk pembangunan infrastruktur Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pada 2021.
Foto: Antara/Iggoy el Fitra
Foto udara aktivitas proyek pembangunan terminal tipe A, Anak Air, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat, Rabu (6/1). Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau sukuk negara menjadi inovasi pembiayaan untuk pembangunan infrastruktur Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pada 2021.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau sukuk negara menjadi inovasi pembiayaan untuk pembangunan infrastruktur Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pada 2021. Pada tahun ini, alokasi dana SBSN sebesar Rp 14,76 triliun dari total anggaran Kementerian PUPR sebesar Rp 149,81 triliun.

“Kementerian PUPR memanfaatkan secara optimal potensi alternatif pembiayaan seperti SBSN untuk mengurangi kesenjangan antara kebutuhan dengan kemampuan pembiayaan APBN dalam pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur,” kata Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dalam pernyataan tertulisnya, Selasa (12/1).

Baca Juga

Basuki mengatakan kemampuan pendanaan pemerintah sangat terbatas melalui APBN untuk membiayai pembangunan infraastruktur secara utuh. Untuk itu, dia menilai diperlukan berbagai inovasi pembiayaan.

Dia menambahkan, pembiayaan SBSN di Kementerian PUPR digunakan untuk proyek infrastruktur yang memberikan dampak besar terhadap peningkatan ekonomi. Hal tersebut dilakukan melalui peningkatan konektivitas antar wilayah, terutama yang digunakan sebagai jalur logistik, pariwisata, dan jalan akses ke pelabuhan dan bandara.

Kementerian PUPR sangat terbantu dengan adanya skema pembiayaan infrastruktur menggunakan SBSN, karena pengawasannya juga oleh Kemenkeu. Kami di Kementerian PUPR memonitor betul mulai dari perencanaan, pengadaan barang dan jasa dan pelaksanaannya,” jelas Basuki.

Dia menilai, keunggulan SBSN sebagai sumber pendanaan dari dalam negeri berdampak pada kemandirian pembangunan infrastruktur. Dengan begitu, kontraktor dan konsultan yang terlibat sepenuhnya merupakan orang Indonesia.  

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement