Selasa 12 Jan 2021 21:16 WIB

 Menteri ATR Nyatakan, UU Ciptaker Permudah Izin Usaha

Ada sekitar 78 UU dalam Omnibus Law yang disikronkan supaya mengurangi perizinan.

Rep: Iit Septyaningsih / Red: Agus Yulianto
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil.
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) atau Kepala Badan Pertahanan Nasional (BPN) Sofyan Djalil menyatakan, Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) akan mempermudah izin usaha. Terutama, bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). 

"Pemerintah sudah mengidentifikasi, di negeri kita banyak aturan. Ada kawan mau investasi tambak udang, urus izinnya sampai 8 bulan. Kemudian izin bermacam-macam perlu waktu lama," ujar Sofyan dalam webinar yang digelar Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI), Selasa (12/1).

Pemerintah, kata dia, menyadari regulasi di Tanah Air membuat pengusaha enggan berkembang. Kalau pun berkembang, lanjutnya, tidak bisa naik kelas. 

"Mengurus izin hingga habis Rp 1 miliar sampai Rp 2 miliar, mungkin tidak apa-apa bagi pengusaha dengan investasi Rp 1 triliun. Tapi, kalau pengusaha kecil atau menengah yang modalnya Rp 100 juta, kalau Rp 10 juta habis untuk perizinan tidak mudah. Pemerintah sadar, makanya launching Omnibus Law," ujarnya. 

Dia menyebutkan, ada sekitar 78 Undang-Undang dalam Omnibus Law yang disikronkan, supaya dapat mengurangi perizinan. "Jadi nggak semua (investasi) perlu izin, hanya yang berisiko perlu izin, kita berdasarkan rezim risiko," tutur Sofyan. 

Dirinya menambahkan, izin Amdal dan lainnya hanya diperlukan bagi investasi berisiko tinggi. "UU Ciptaker ini, berbagai hal rumit dibuat simpel, tidak terlalu berbelit-belit, tidak terlalu costly, sehingga yang mau usaha bisa berusaha," tegas dia. 

Menurutnya, hambatan regulasi dan perizinan yang memberatkan pengusaha harus diatasi. Sebab, 99 persen pengusaha di Indonesia merupakan pelaku UMKM. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement