Rabu 13 Jan 2021 21:11 WIB

Dispar Makassar Awasi Prokes Hotel Libatkan PHRI dan Akpar

Kebijakan ini ditempuh sebagai bagian dari upaya menekan penyebaran Covid-19.

Dispar Makassar Awasi Prokes Hotel Libatkan PHRI dan Akpar (ilustrasi).
Foto: ANTARA/Abriawan Abhe
Dispar Makassar Awasi Prokes Hotel Libatkan PHRI dan Akpar (ilustrasi).

IHRAM.CO.ID,MAKASSAR -- Kepala Dinas Pariwisata Kota Makassar Rusmayani Majid mengatakan, pihaknya mengetatkan pengawasan protokol kesehatan pada pihak perhotelan dan restoran di Makassar dengan melibatkan PHRI dan Akademi Pariwisata Makassar.

"Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) dan Akademi Pariwisata merupakan mitra yang membantu kami dalam mengawasi penerapan prokes di hotel dan restoran," kata Rusmayani di Makassar, Rabu (13/1), menanggapi penerapan prokes di lingkup hotel dan restoran.

Menurut dia, hotel yang patuh mengikuti penerapan standarisasi protokol kesehatan dalam pelayanan hotel dan restoran di lapangan, diberikan label khusus, sehingga publik mengetahui dan sekaligus menjadi promosi untuk hotel atau restoran yang taat terhadap prokes.

Dia mengtakan, kebijakan ini ditempuh sebagai bagian dari upaya menekan penyebaran COVID-19 dan juga mendorong perekonomian Kota Makassar di tengah pandemi COVID-19 tetap berjalan.

"Dengan adanya label kepatuhan prokes oleh hotel dan restoran itu, tentu akan memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat, khususnya bagi pengunjung yang akan menggunakan jasa hotel dan restoran itu," ujarnya.

Adapun beberapa standar protokol kesehatan yang harus diterapkan di lingkungan hotel dan restoran diantaranya penyediaan alat cuci tangan, penggunaan masker serta aturan menjaga jarak bagi pengujung.

Standar penerapan Prokes itu sudah tertuang dalam Perwali 51/2020 dan Perwali 53/2020. Dengan demikian, bagi pengelola hotel dan restoran diminta untuk memastikan semua lokasi tetap steril dengan rutin melakukan penyemprotan disinfektan.

Sementara bagi pelaku usaha hotel dan restoran yang melanggar protokol pun sudah disiapkan sanksi, mulai dari sanksi administratif hingga denda uang tunai.

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement