Jumat 15 Jan 2021 05:53 WIB

Fatwa MUI Soal Daftar Haji Beri Kesempatan Milenial

Milenial diberi kesempatan soal haji muda.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Muhammad Hafil
Fatwa MUI Soal Daftar Haji Beri Kesempatan Milenial
Foto: Reuters
Fatwa MUI Soal Daftar Haji Beri Kesempatan Milenial

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Prof Dr Huzaemah T Yanggo menyampaikan, MUI telah mengeluarkan fatwa tentang pendaftaran haji pada saat usia dini. Dia mengatakan, fatwa tersebut memberi kesempatan siapapun termasuk milenial untuk mendaftar haji.

"Boleh saja, kapan saja boleh, asal uangnya halal, dan keperluan pokok itu jangan terbengkalai. Jadi kalau sudah mampu, jangan santai-santai saja. Kalau usia masih muda kemudian pergi haji itu tentu lebih baik. Apalagi antrean keberangkatan haji ini kan panjang. Bisa 30-40 tahun," tutur dia kepada Republika.co.id, Kamis (14/1).

Baca Juga

Jika baru pada usia 50 tahun mendaftar haji, lanjut Huzaemah, maka bisa masuk daftar antrean untuk keberangkatan haji 30 tahun mendatang yang berarti berangkat pada usia 80 tahun.

"Orang antre sekarang itu 30 tahun sampai 40 tahun. Kalau tidak daftar di usia dini nanti kalau sudah umur 50 tahun baru daftar, antrenya 40 tahun, berarti berangkat di umur 90 tahun, kan kasihan. Sedangkan jika di usia dini sudah mendaftar haji, maka bisa berangkat di usia-usia produktif. Jadi memang dianjurkan bagi anak-anak muda untuk membuat perencanaan ibadah haji," ujarnya.

Namun, Huzaemah mengingatkan, jangan sampai memaksakan diri untuk membuat tabungan haji jika kebutuhan sehari-sehari yang lebih pokok dan penting itu belum terpenuhi. Tetapi di sisi lain, jangan juga menghalangi orang yang mampu untuk menunaikan haji.

Dalam fatwa MUI, pendaftaran haji pada usia dini untuk mendapatkan porsi haji hukumnya boleh (mubah) dengan beberapa syarat. Pertama, uang yang digunakan untuk mendaftar haji diperoleh dengan cara yang halal. Kedua, tidak mengganggu biaya-biaya lain yang wajib dipenuhi.

Ketiga, tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. Tidak menghambat pelaksanaan haji bagi mukallaf yang sudah memiliki kewajiban 'ala al-faur dan sudah mendaftar. Hukum pendaftaran haji pada usia dini yang tidak memenuhi syarat yang disebut pada angka satu adalah haram.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement