Jumat 15 Jan 2021 08:54 WIB

IPHI Minta BPKH Transparan Soal Dana Haji

Pengelolaan dana haji seharusnya dapat menghasilkan keuntungan

Rep: Andrian Saputra/ Red: A.Syalaby Ichsan
Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) Ismed Hasan Putro.
Foto: IPHI
Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) Ismed Hasan Putro.

IHRAM.CO.ID,REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (PP IPHI) Ismed Hasan Putro menilai, perlu adanya transparansi terkait pengelolaan dana haji oleh Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH).

Dia menilai, transparansi menjadi hal penting agar tidak menimbulkan pertanyaan dan kegelisahan masyarakat. Beberapa poin yang menjadi pertanyaan, kata dia, biaya pesawat, penginapan, hingga makanan. Menurut dia, perlu ada efisiensi beban pengelolaan dana haji agar jamaah tak menanggung beban yang sejatinya tidak ditanggung. 

Dia menegaskan, harus ada keberanian memotong mata rantai rente terkait sewa atas semua kebutuhan rutin terkait fasilitas dan properti yang memang diperlukan.

“Mengapa harus dikurangi subsidinya kan dana yang mereka setor tersimpan bertahun-tahun berdasarkan antrean juga ada dimensi bisnis yang memberikan nilai tambah. Lantas bagaimana mungkin dana yang tersimpan itu, sekarang masih dianggap kurang?” ujar Ismed saat berbincang dengan Republika.co.id, belum lama ini. 

Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi juga mempertanyakan dana haji yang dikelola BPKH. Menurut dia, pengelolaan dana haji seharusnya dapat menghasilkan keuntungan, di antaranya dana haji yang dikelola untuk infrastruktur.

“Seharusnya pemerintah lebih aktif dan kreatif dalam mengelola dan memutar dana haji, bisa mencontoh Malaysia. Apalagi captive market dana haji kita jauh lebih besar. Kalau pemerintah bersama komisi pengawas haji kreatif maka ONH tidak perlu naik atau tidak ada pemangkasan, dana abadi haji terus berkembang," kata dia.

Tulus pun mengungkapkan, subsidi kendati berasal dari dana milik calon jamaah haji tunggu tak melanggar Undang-Undang Haji. Dengan catatan, kata dia, ada transparansi kepada jamaah. Menurut dia, saat konsumen hendak berangkat, pemerintah harus menginformasikan mengenai subsidi tersebut.

 

sumber : Dialog Jumat
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement