Jumat 15 Jan 2021 13:36 WIB

KPK Ingatkan Putra Rhoma Irama Hadiri Panggilan Penyidik

KPK berencana memeriksa Romy sebagai saksi dugaan suap pada Dinas PUPR Banjar.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Romy Syahrial, putra pedangdut Rhoma Irama, menghadiri panggilan penyidik. KPK berencana memeriksa Romy sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas PUPR Kota Banjar, Jawa Barat Tahun Anggaran 2012-2017.

"KPK mengingatkan yang bersangkutan untuk memenuhi panggilan dan kewajiban hukum tersebut karena ada sanksi hukum apabila dengan sengaja tidak hadir tanpa alasan yang sah," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Jumat (15/1).

Baca Juga

Sebelumnya, KPK telah memanggil Romy sebagai pihak swasta pada Selasa (12/1), tetapi tidak hadir dan tanpa keterangan dari yang bersangkutan. "Tidak hadir dan tanpa keterangan dan sebelumnya tim penyidik KPK telah melakukan pemanggilan patut sebanyak dua kali," ucap Ali.

Dalam penyidikan kasusitu, KPK pada Kamis (14/1) juga memanggil dua saksi, yakni mantan Sekretaris Dinas (Sekdis) PUPR Kota Banjar Iwan Supriadi dan pengurus CV Prawasta Budi Firmansyah. "Budi Firmansyah, didalami pengetahuannya mengenai dugaan gratifikasi dan aliran sejumlah dana kepada pihak keluarga yang terkait dengan perkara ini," ungkap Ali.

Sedangkan saksi Iwan, kata Ali, memberikan konfirmasi dan dilakukan penjadwalan ulang untuk diperiksa.

Sebelumnya pada Selasa (12/1), KPK juga telah memanggil tiga saksi lainnya, yaitu PNS Kota Banjar I Irma Yuliawati, pensiunan PNS Kota Banjar Oman Sutarman, dan mantan Sekdis PUPR Kota Banjar Sri Sobariah. "I Irma Yuliawati, didalami pengetahuannya mengenai dugaan adanya aliran sejumlah uang kepada pihak yang terkait perkara ini dan Oman Sutarman digali pengetahuannya terkait tupoksi saksi saat menjabat dan juga adanya penerimaan sejumlah uang dalam bentuk gratifikasi pada proyek di Dinas PUPR Kota Banjar kepada pihak yang terkait perkara ini," ucap dia.

Sedangkan Sri Sobariah memberikan konfirmasi dan akan dilakukan penjadwalan ulang. KPK saat ini belum dapat menyampaikan secara detil pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus di Kota Banjar tersebut.

Sebagaimana kebijakan Pimpinan KPK bahwa pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement