Jumat 15 Jan 2021 16:20 WIB

Satgas Tangerang: Kasus Covid Masih Tinggi, RS Masih Penuh

Satgas Covid-19 Kabupaten Tangerang menyebut kasus rata-rata Covid-19 masih tinggi.

Rep: Eva Rianti/ Red: Yudha Manggala P Putra
Seorang tenaga kesehatan menggunakan alat pelindung diri lengkap saat jam pertukaran shift di rumah sakit rujukan COVID-19 RSUD Kabupaten Tangerang, Banten.
Foto: FAUZAN/ANTARA FOTO
Seorang tenaga kesehatan menggunakan alat pelindung diri lengkap saat jam pertukaran shift di rumah sakit rujukan COVID-19 RSUD Kabupaten Tangerang, Banten.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Beberapa hari setelah pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Tangerang belum mencatat perubahan berarti. Peningkatan kasus Covid-19 masih bergulir di kisaran angka sama, okupansi rumah sakit juga penuh.

"Sampai saat ini masih sama, kasus masih banyak. RS dan rumah singgah masih penuh. Sama dengan satu dua minggu yang lalu," ujar Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) penanganan Covid-19 Kabupaten Tangerang Hendra Tarmizi kepada Republika.co.id, Jumat (15/1/2021).

Hendra menerangkan, kasus Covid-19 di Kabupaten Tangerang rata-rata berkisar pada peningkatan 30 sampai 50 kasus per hari. Adapun, okupansi RS, kata dia, bergerak fluktuatif. Namun saat ini relatif penuh, tempat tidur untuk pasien Covid-19 semuanya terisi.

Selain angka kasus Covid-19 dan tingkat okupansi, Hendra juga memaparkan angka kematian belum ada perubahan. Menurut catatannya, tingkat kematian dua hingga lima orang per pekan. "Tetap kasus segitu masih sama, kematian juga masih sama. Dua sampai lima per minggunya," ungkapnya.

Sementara itu, Hendra melanjutkan, upaya 3T (testing, tracing, dan treatment) juga masih sama, yakni sekitar 300 sampai 500 per hari. Dia menyebut kondisi laboratorium testing juga penuh. "Kapasitas lab penuh jadi orang ngantre," ujarnya. Diketahui upaya testing yang dilakukan di Kabupaten Tangerang tercatat sebanyak 92 ribu dari awal sampai saat ini.

Hendra menyampaikan, di samping terus mengupayakan langkah 3T, yang saat ini perlu ditekankan untuk mencapai keberhasilan penerapan PPKM butuh upaya pengetatan pengawasan. "Sebenarnya pengetatan operasi-operasi yustisi (perlu lebih digencarkan)," kata dia.

Hendra mengatakan untuk menilai perubahan signifikan pascapenerapan PPKM, lebih tepat evaluasi dilakukan setelah 10 hingga 14 hari dari awal pemberlakuan. Nantinya terlihat apakah ada perubahan berarti. 

"Sebenarnya untuk melihat keberhasilan PPKM ini dilihat setelah 10 hari setelah ini," terangnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement