Jumat 15 Jan 2021 16:29 WIB

Mendag: Indonesia Siap Hadapi Tuntutan Uni Eropa

Uni Eropa melaporkan Indonesia ke WTO terkait sengketa nikel.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Nidia Zuraya
WTO. Uni Eropa melaporkan Indonesia ke Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) di Jenewa, Swiss, terkait kasus sengketa nikel (DS 592).
Foto: flickr
WTO. Uni Eropa melaporkan Indonesia ke Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) di Jenewa, Swiss, terkait kasus sengketa nikel (DS 592).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi menyatakan, Indonesia akan menghadapi tuntutan dari Uni Eropa. Uni Eropa melaporkan Indonesia ke Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) di Jenewa, Swiss, terkait kasus sengketa nikel (DS 592).

“Kemarin sore sekitar jam 3 atau jam 4 menjelang tutup kantor, di Kantor Jenewa, kita mendapatkan notifikasi dari Uni Eropa. Mereka akan terus jalan proses sengketa di WTO,” kata Lutfi dalam konferensi pers yang digelar secara virtual pada Jumat (15/1).

Baca Juga

Uni Eropa, kata dia, menganggap aturan atau undang-undang (UU) tentang mineral dan batu bara (minerba) di Indonesia menyulitkan. "Dianggap sulitkan mereka untuk bisa kompetitif dalam industri baja dan bahan baku stainless steel. Setelah kita pelajari, impor nikel Uni Eropa ke Indonesia kecil sekali," jelasnya.

Maka, ia menegaskan, Indonesia sebagai negara demokrasi dan menjunjung tinggi hukum akan melayani tuntutan tersebut. Hanya saja, Lutfi menyayangkan masalah sengketa ini berlanjut.

“Sebenarnya, kita bisa bicarakan dan kita bisa mengirim ahli-ahli Indonesia agar menciptakan nilai tambah. Jadi, kita berkomitmen bukan saja untuk menciptakan perdamaian dunia, tapi kita juga berkomitmen menciptakan kesejahteraan rakyat dunia,” tutur dia.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement