Sabtu 16 Jan 2021 12:58 WIB

Kemenag Dorong Distribusi ZIS Bantu Korban Gempa dan Banjir

Korban bencana alam dapat dikategorikan ke dalam golongan yang berhak menerima zakat.

Prajurit TNI dan anggota Basarnas mengeluarkan logistik untuk korban gempa bumi Mamuju dan Majene dari pesawat Hercules A 1321 TNI AU saat tiba di Bandara Tampa Padang, Mamuju, Sulawesi Barat, Jumat (15/1/2021). TNI AU menyiapkan sejumlah alutsista untuk mengangkut prajurit TNI dalam membantu proses operasi SAR, evakuasi bencana, dan menyalurkan bantuan logistik kepada masyarakat terdampak bencana gempa bumi di Sulawesi Barat.
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Prajurit TNI dan anggota Basarnas mengeluarkan logistik untuk korban gempa bumi Mamuju dan Majene dari pesawat Hercules A 1321 TNI AU saat tiba di Bandara Tampa Padang, Mamuju, Sulawesi Barat, Jumat (15/1/2021). TNI AU menyiapkan sejumlah alutsista untuk mengangkut prajurit TNI dalam membantu proses operasi SAR, evakuasi bencana, dan menyalurkan bantuan logistik kepada masyarakat terdampak bencana gempa bumi di Sulawesi Barat.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kementerian Agama mendorong penggunaan dan distribusi zakat, infaq dan sedekah (ZIS) untuk membantu masyarakat di beberapa wilayah Tanah Air yang tertimpa musibah banjir dan gempa bumi.

Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin mendorong ZIS segera disalurkan kepada masyarakat terdampak banjir dan gempa.

Hal itu menurutnya selaras dengan Keputusan Ketua Baznas Nomor 64 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Pendistribusian dan Pendayagunaan Zakat. Dalam Bab II keputusan tersebut disebutkan bahwa korban bencana alam dapat dikategorikan ke dalam golongan yang berhak menerima zakat.

“Fakir merupakan orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata penghasilan untuk memenuhi kebutuhan dasar. Dalam Keputusan Ketua Baznas Nomor 64 Tahun 2019, disebutkan bahwa termasuk dalam golongan fakir antara lain, orang lanjut usia atau tidak bisa bekerja, anak yang belum baligh, orang yang sakit fisik atau mental, orang yang berjuang di jalan Allah tanpa menerima bayaran dan/atau korban bencana alam atau bencana sosial,” tegas Kamaruddin Amin dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu (16/1).

Banjir dan longsor di Sumedang dan Kalimatan Selatan serta gempa magnitudo 6,2 di Sulawesi Barat mengakibatkan banyak korban jiwa berupa kehilangan nyawa, luka berat, maupun luka ringan dan berbagai jenis kerugian fisik. Oleh karenanya ZIS diharapkan menjadi solusi atas persoalan yang dihadapi para korban.

“Pendistribusian zakat pada bidang kemanusiaan dapat diberikan dalam bentuk penanganan korban bencana alam, korban kecelakaan, korban penganiayaan, dan korban tragedi kemanusiaan lainnya,” kata Dirjen yang juga anggota BAZNAS mewakili unsur Kemenag, mengutip Peraturan BaznasNomor 3 Tahun 2018 Bab 2 Pasal 4 Ayat 4.

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement