Sabtu 16 Jan 2021 16:18 WIB

Kasus Prokes Vaksinasi, Raffi Ahmad Disidang Rabu Depan

Kasus Protokol Kesehatan, Raffi Ahmad Disidang Rabu Depan

Rep: viva.co.id/ Red: viva.co.id
Raffi Ahmad.
Raffi Ahmad.

VIVA – Pengadilan Negeri (PN) Depok telah memutuskan sejumlah nama yang akan menjadi hakim pada perkara dugaan perbuatan melanggar hukum dengan tergugat presenter kondang, Raffi Ahmad.

Para hakim yang telah ditunjuk tersebut adalah Eko Julianto sebagai ketua majelis hakim, dan dua anggota hakim lainnya, yakni Divo Ardianto dan Nugraha Medica Prakasa.

“Penetapan sidang pertama yakni hari Rabu, 27 Januari 2021,” kata Humas PN Depok, Nanang Herjunanto dikutip pada Sabtu, 16 Januari 2021.

Lantas, bagaimana proses hukum yang akan dijalani Raffi Ahmad selanjutnya? Simak terus artikel berikut untuk tahu selengkapnya.

Sebelum sidang, hakim terlebih dahulu melayangkan pemanggilan terhadap yang bersangkutan.

“Kalau panggilan itu kan patutnya harus diterima para pihak tiga hari sebelum sidang dimulai. Kan harus dipanggil melalui juru sita, nanti juru sitanya bekerja, harus ada waktu tiga hari sebelum sidang dimulai,” jelas Nanang.

Jika panggilan pertama tak digubris, maka akan ada panggilan selanjutnya terhadap Raffi.

“Ada hukum acaranya, kan panggilan lagi itu kewenangan majelis hakim,” ucap Nanang

Untuk diketahui, Advokat Publik, David Tobing mengaku telah mengajukan gugatan terhadap Raffi Ahmad pada Pengadilan Negeri Depok dengan nomor registrasi online PN DPK-012021GV1 melalui kuasa hukumnya Richan Simanjuntak dan Winner Pasaribu.

 

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan viva.co.id. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab viva.co.id.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement