Ahad 17 Jan 2021 12:43 WIB

WNA dan Anak-anak di Pahang Dilarang Sholat di Masjid

Warga negara asing dan anak-anak di bawah usia 12 tahun dilarang sholat di masjid

Rep: Kiki Sakinah/ Red: Esthi Maharani
Warga menunaikan shalat dengan menjaga jarak sosial
Foto: EPA-EFE / FAZRY ISMAIL
Warga menunaikan shalat dengan menjaga jarak sosial

IHRAM.CO.ID, KUANTAN -- Warga negara asing dan anak-anak di bawah usia 12 tahun di negara bagian Pahang, Malaysia, dilarang melaksanakan sholat Jumat dan sholat wajib berjamaah di masjid dan surau selama pelaksanaan Perintah Pengendalian Gerakan Kondisional (CMCO). Dalam keterangan media, Departemen Agama Islam Pahang (JAIP) mengatakan bahwa wajib bagi mereka yang tidak bisa melaksanakan sholat Jumat di masjid atau surau yang diizinkan agar melaksanakan sholat dengan menggantinya dengan sholat dzuhur.

"Pelaksanaan sholat Jumat dengan kewajiban 40 jamaah atau lebih berdasarkan kapasitas area sholat dan jamaah diputuskan jalan masuk. Mereka wajib memindai suhu dan mencatat keberadaan mereka menggunakan aplikasi MySejahtera atau PahangGo," kata JAIP, dilansir di Bernama, Ahad (17/1).

Dikatakan JAIP, jamaah harus membawa sajadah sendiri, mematuhi jarak fisik dan memakai masker termasuk saat melaksanakan sholat. Sementara itu, imam harus memilih ayat-ayat singkat dari Alquran dan harus mempersingkat wirid dan doa setelah sholat.

Jamaah juga tidak diperbolehkan berpindah tempat saat melaksanakan sholat sunah setelah shalat Magrib hingga shalat Isya' atau saat mengikuti ceramah agama. Ceramah hanya diperbolehkan setelah shalat Subuh dan antara sholat Maghrib dan Isya', sedangkan dai harus dari dalam negara bagian.

 

"Istirahat setelah ceramah tidak diperbolehkan. Manajemen masjid atau surau harus tegas dalam mengimplementasikan Prosedur Operasi Standar (SOP) dan membersihkan mushola, tempat wudhu dan toilet sesering mungkin," bunyi pernyataan tersebut.

JAIP juga melarang menggelar acara pernikahan di masjid dan surau selama CMCO, yang berlaku efektif pada 13 Januari hingga 26 Januari 2020 untuk mengamati Covid-19.

Untuk penanganan jenazah, JAIP mengatakan hal itu dapat dilakukan di ruangan atau area khusus dengan jumlah yang menangani sesuai dengan ruang yang tersedia dan dengan memperhatikan jarak fisik pada satu waktu dan menggunakan masker.

Sementara sholat jenazah dapat dilakukan di area sholat dan hanya pembacaan 'talkin' singkat dan 'tahlil' yang diperbolehkan setelah penguburan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement