Ahad 17 Jan 2021 19:28 WIB

Komisi Fatwa MUI tak Terbitkan Fatwa Wajib Vaksinasi

Komisi Fatwa MUI tak terbitkan fatwa wajib vaksinasi Covid-19

Rep: Dea Alvi Soraya/ Red: Nashih Nashrullah
Komisi Fatwa MUI tak terbitkan fatwa wajib vaksinasi Covid-19. Ilustrasi vaksin.
Foto: istimewa
Komisi Fatwa MUI tak terbitkan fatwa wajib vaksinasi Covid-19. Ilustrasi vaksin.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak dapat memberikan fatwa wajib vaksin Covid-19. Tugas MUI hanya memberikan kepastian kehalalan atau tidaknya vaksin buatan China itu.   

"Setelah diteliti dan dipastikan kehalalannya, serta dikuatkan oleh BPOM, maka MUI dapat memberi kejelasan bahwa vaksin itu aman digunakan masyarakat. Jadi MUI tidak dapat memberikan fatwa wajib atau mewajibkan masyarakat untuk vaksinasi," jelas Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI, KH Ahsin Sakho Muhammad saat dihubungi Republika.co.id, Ahad (17/1).    

Baca Juga

Jika merujuk pada tingginya keraguan dan keengganan masyarakat untuk melakukan vaksinasi, Pimpinan Ponpes Dar al-Tauhid Cirebon ini menyarankan pemerintah untuk menggencarkan langkah-langkah sosialisasi dengan menggandeng MUI, BPOM dan lembaga kesehatan, agar kesadaran pentingnya vaksin dapat tumbuh di tengah masyarakat. 

Berikan pemahaman dengan vaksin ini imunitas tubuh mereka akan bertambah, karena corona juga masih akan terus mewabah dan akan beresiko bagi semua orang. “Jadi berikan masyarakat maklumat atau pentingnya vaksin," kata mantan rektor Institut Ilmu Alquran (IIQ) itu.  

Dia mengatakan, kalau masyarakat sudah mulai sadar, pemerintah bisa mengumpulkan pemuka masyarakat, MUI, BPOM untuk memberikan pengarahan lebih lanjut.

Dalam melakukan sosialisasi, membutuhkan waktu yang tidak sebentar serta kesabaran. Dia juga meminta pemerintah pusat maupun daerah untuk tidak memberlakukan hukuman atau sanksi bagi masyarakat umum maupun tenaga medis yang menolak vaksin.

"Menurut saya, jangan dulu ada hukuman atau sanksi, karena sekarang saja keyakinan masyarakat atas vaksin saja masih rendah, lebih baik tingkatkan sosialisasi saja. Penerapan sanksi itu tidak efektif, menurut saya. Semua perlu waktu, karena vaksin ini kan masih baru," kata Kiai Ahsin. 

Vaksin Covid-19 mulai diberikan kepada tenaga kesehatan di berbagai daerah, seperti Jawa Tengah, Jawa Barat dan DKI Jakarta. Vaksinasi bagi tenaga medis ini ditargetkan akan rangkum pada April 2021 mendatang.

Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Prof Edward OS Hiariej mengatakan, semua orang yang mendapatkan notifikasi untuk melakukan vaksinasi Covid-19 diwajibkan patuh. “Orang yang menolak vaksin Covid-19 akan mendapat hukum penjara (maksimal satu tahun) dan denda hingga Rp 100 juta,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, mengatakan, setiap penerima SMS vaksinasi Covid-19 dari Kemenkes, hukumnya wajib. Mereka yang menolak vaksin Covid-19 akan menghadapi konsekuensi hukum sesuai UU Kekarantinaan kesehatan, mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan atau menghalangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan bisa dipidana.  

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement