Senin 18 Jan 2021 20:17 WIB

PPKM Diterapkan, Jumlah Pengunjung Mal Kembali Turun

Jika pemerintah ingin perpanjang PPKM, asosiasi pusat perbelanjaan minta dilibatkan

Rep: iit septyaningsih/ Red: Hiru Muhammad
Pengunjung beraktivitas di area Bandung Indah Plaza, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Jumat (8/1). Pusat perbelanjaan menjadi salah satu sektor yang akan dilakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada 11 hingga 25 Januari dengan mengurangi jam operasional hanya sampai pukul 19.00 WIB guna mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19. Foto: Abdan Syakura/Republika
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Pengunjung beraktivitas di area Bandung Indah Plaza, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Jumat (8/1). Pusat perbelanjaan menjadi salah satu sektor yang akan dilakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada 11 hingga 25 Januari dengan mengurangi jam operasional hanya sampai pukul 19.00 WIB guna mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19. Foto: Abdan Syakura/Republika

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) DKI Jakarta Ellen Hidayat menyebutkan, sepekan pengetatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa dan Bali, kunjungan ke pusat perbelanjaan atau mal di Jakarta kembali turun sekitar 8 persen menjadi 32 persen. Sebelumnya, kunjungan ke pusat perbelanjaan mulai mencapai sekitar 40 persen dari kondisi normal sebelum pandemi Covid-19.

Penurunan jumlah pengunjung itu, disebabkan pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan yang hanya sampai pukul 7 malam. Lalu dine in atau makan di tempat juga hanya dibolehkan berkapasitas 25 persen, ditambah adanya aturan 75 persen Work From Home (WFH).

"Dampak kebijakan itu sangat luas bagi pusat perbelanjaan. Dari hasil pantauan kami sejak 11 Januari 2020 sampai hari ini, trafik yang tadinya 40 persen hanya sampai rata-rata sekitar 32 persen. Bahkan beberapa pusat belanja mencapai 30 persen,” kata dia dalam konferensi pers virtual, Senin (18/1).

Kondisi tersebut, ujar dia, membuat pusat belanja dan para tenant mengurangi tenaga kerja. Sekitar 15 persen retailer ataupun tenant juga tidak melanjutkan sewanya lagi karena sudah habis masa sewanya, sehingga akan semakin banyak kekosongan di mall. 

Ellen menegaskan, sampai sekarang pusat belanja di DKI Jakarta bukan termasuk klaster Covid-19. "Sedangkan peraturan yang dibuat saat PSBB atau PPKM, pusat belanja selalu menjadi sasaran tembak. Padahal di luar sana restoran yang berdiri sendiri di luar pusat belanja,  masih boleh melakukan delivery atau take away sampai jam 24.00 WIB, namun pusat belanja harus tutup jam 7 malam, sehingga kehilangan peak season. Tidak fair," tegasnya. 

Ellen berharap, pemerintah melakukan kajian lebih tepat dalam menetapkan klaster Covid-19, sehingga pada saat melakukan pengawasan atau penanganan penyebaran Covid-19 bisa lebih tepat sasaran. Dengan begitu, tercipta pula keadilan dalam menerapkan berbagai kebijakan.

Ketua Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Budihardjo Iduansjah menambahkan, adanya pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan hingga pukul 7 malam selama PPKM membuat seluruh ekosistem di pusat perbelanjaan terganggu. Maka ia juga berharap agar jam operasional pusat perbelanjaan bisa lebih diperpanjang. 

Dirinya menyebutkan, biasanya pengunjung banyak datang ke pusat perbelanjaan saat malam hari untuk makan malam sekaligus berbelanja. "Kami harapkan pemerintah bisa melihat semua kepentingan dari pelaku usaha," ujar dia pada kesempatan serupa. 

Jika pemerintah akan memberlakukan kembali pembatasan setelah PPKM berakhir pada 25 Januari nanti, ia berharap pemerintah turut melibatkan asosiasi pusat belanja. Dengan begitu bisa memberikan masukan mengenai kebijakan selanjutnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement