Selasa 19 Jan 2021 11:33 WIB

Pemkot Semarang Segel 115 Tempat Usaha Selama PPKM

Ia meminta masyarakat menaati kebijakan yang sudah diambil tersebut.

Petugas penegak protokol kesehatan Kota Semarang memberikan sembako gratis kepada warga yang mematuhi protokol kesehatan saat Operasi Yustisi Protokol COVID-19 di Semarang, Jawa Tengah
Foto: ANTARA/Aji Styawan
Petugas penegak protokol kesehatan Kota Semarang memberikan sembako gratis kepada warga yang mematuhi protokol kesehatan saat Operasi Yustisi Protokol COVID-19 di Semarang, Jawa Tengah

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Pemerintah Kota Semarang mencatat 115 tempat usaha disegel karena melanggar aturan selama sepekan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) di Ibu Kota Jawa Tengah ini.

Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi menyebut 1.598 pelanggaran terjadi sejak pengetatan PKM pada 11 Januari 2021. Menurut dia, langkah tegas itu diambil untuk memaksimalkan upaya menekan penyebaran Covid-19 yang angka penderita positifnya sudah menembus angka 1.000 orang per hari.

"Kita tahu PKM ada pembatasan jam buka, itu semua juga bertujuan agar masyarakat lebih disiplin," kata Hendrar.

Ia meminta masyarakat menaati kebijakan yang sudah diambil tersebut agar upaya menekan angka Covid-19 bisa dilakukan secara maksimal. Wali kota yang akrab disapa Hendi ini belum bisa memastikan kebijakan yang akan berakhir pada 25 Januari nanti akan dilonggarkan atau diperpanjang.

"Kita lihat sepekan ini, mudah-mudahan semakin menurun kasus penyebaran virus coronanya," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement