Selasa 19 Jan 2021 11:52 WIB

Warga Pelanggar Prokes Disanksi Berdoa di Pemakaman

Dari 19 orang pelanggar, sebagian besar karena tidak pakai masker.

Sejumlah pelanggar protokol kesehatan COVID-19 berdoa saat penerapan sanksi di TPU Jombang, Kota Tangerang Selatan, Banten, Senin (18/1/2021). Pemerintah Kota Tangerang Selatan menerapkan sanksi bagi para pelanggar protokol kesehatan COVID-19 yaitu dengan mengajak mereka berdoa di makam khusus COVID-19 guna menimbulkan efek jera dengan melihat langsung proses pemakaman dan makam para korban yang meninggal akibat terpapar COVID-19.
Foto: Antara/Fauzan
Sejumlah pelanggar protokol kesehatan COVID-19 berdoa saat penerapan sanksi di TPU Jombang, Kota Tangerang Selatan, Banten, Senin (18/1/2021). Pemerintah Kota Tangerang Selatan menerapkan sanksi bagi para pelanggar protokol kesehatan COVID-19 yaitu dengan mengajak mereka berdoa di makam khusus COVID-19 guna menimbulkan efek jera dengan melihat langsung proses pemakaman dan makam para korban yang meninggal akibat terpapar COVID-19.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang Selatan, Banten, memberikan sanksi sosial kepada warga yang tertangkap melanggar protokol kesehatan dengan berdoa di pemakaman TPU Jombang Ciputat.

Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangerang Selatan Muksin Al Fahri di Tangerang, Senin, mengatakan jumlah warga yang tertangkap dalam razia protokol kesehatan tersebut berjumlah 19 orang.

Para pelanggar protokol kesehatan tersebut terjaring dalam razia yang dilakukan petugas di Rawa Lele, Villa Bintar dan Puskesmas. Sebagian besar pelanggar terjaring karena tak memakai masker.

"Jadi warga ini terjaring saat berada di pinggir jalan dan ada petugas melakukan patroli. Kemudian kami berikan sanksi sosial berupa berdoa di pemakaman agar bisa menumbuhkan kesadaran dan kepedulian," kata Muksin.

Ia mengatakan para pelanggar diajak untuk melakukan ziarah di makam dan memanjatkan doa agar terhindar dari Covid-19. "Ini untuk memberikan kesadaran agar saling peduli. Karena bisa saja warga menularkan kepada yang lainnya dan memiliki kondisi tubuh rentan sehingga menyebabkan kematian. Kita harus saling peduli dengan selalu menjalankan protokol kesehatan," ujar dia.

Kota Tangerang Selatan menjadi salah satu daerah yang masuk kategori untuk melaksanakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berdasarkan ketentuan dari Pemerintah Pusat.

Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany sebelumnya menjelaskan jika proses pelayanan ditingkatkan dari hilir ke hulu. Dimana di hilir pemerintah memberikan sosialisasi secara masif untuk menginformasikan penerapan protokol kesehatan. Sementara di hulu menyiapkan ruang-ruang perawatan.

Pihaknya telah menerbitkan surat edaran Wali Kota terkait perketatan itu. untuk pengawasan, Satpol PP akan melakukan patroli untuk memastikan dilapangan berjalan sesuai dengan surat edaran yang ada.

Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie menuturkan rate positif saat ini meningkat menjadi lima persen dari sebelumnya di kisaran tiga persen. Begitu juga rate kematian yang mencapai 5,4 persen yang sebelumnya hanya 4,3 persen.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement