Selasa 19 Jan 2021 12:43 WIB

Penerima BST Kategori Lansia dan Disabilitas Dipermudah

Lansia dan disabilitas penerima BST bisa dikuasakan kepada pihak keluarga.

Warga RW 05 Kelurahan Kenari penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) menunjukan uang yang telah diterimanya di kawasan Kelurahan Kenari, Senen, Jakarta, Rabu (6/1). Pemerintah menyalurkan Bantuan Sosial Tunai (BST) untuk empat bulan kedepan sebesar Rp 300.000 per Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang diberikan langsung kepada warga melalui petugas PT Pos Indonesia dan bank-bank milik negara. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Warga RW 05 Kelurahan Kenari penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) menunjukan uang yang telah diterimanya di kawasan Kelurahan Kenari, Senen, Jakarta, Rabu (6/1). Pemerintah menyalurkan Bantuan Sosial Tunai (BST) untuk empat bulan kedepan sebesar Rp 300.000 per Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang diberikan langsung kepada warga melalui petugas PT Pos Indonesia dan bank-bank milik negara. Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Kota Jakarta Utara mempermudah penerima bantuan sosial tunai (BST) kategori lanjut usia (lansia) dan penyandang disabilitas untuk mendapatkannya dengan cara dikuasakan kepada pihak keluarga.

Wakil Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim saat meninjau pendistribusian BST Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di SMKN 12 Jakarta, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin, mengatakan pemberian kuasa ini bertujuan untuk melindungi kesehatan para penerima kategori lansia dan disabilitas.

"Untuk lansia dan disabilitas bisa dikuasakan kepada pihak keluarga, apabila mereka berhalangan hadir di lokasi penyaluran," kata Ali.

Ali menjelaskan, pemberian kuasa kepada keluarga dapat dilakukan apabila lansia dan penyandang disabilitas tercantum dalam satu kartu kepala keluarga (KK). Bagi yang tidak tercantum dalam KK, pihak keluarga harus menyertakan surat keterangan dari Satuan Pelaksana Suku Dinas Sosial Jakarta Utara yang ada di setiap kecamatan.

Surat keterangan tersebut dapat dibawa oleh pihak keluarga penerima kuasa ke lokasi pendistribusian BST Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang tersebar di 160 lokasi di Jakarta Utara.

"Kalau penerima masih keluarga yang namanya tertera di dalam KK, tidak perlu meminta surat keterangan dari Satpel Sosial. Kalau di luar KK harus ada surat keterangan itu," ujar Ali.

Selain kemudahan lewat pemberian kuasa, Pemkot Jakarta Utara juga memastikan lokasi penyaluran BST ramah bagi lansia dan penyandang disabilitas seperti ruang tunggu yang digunakan mudah diakses dan disediakan petugas yang akan mengarahkan atau menuntun di lokasi.

"Petugas di setiap lokasi pendistribusian juga siap membantu pengantaran berkas bagi lansia dan disabilitas yang datang langsung. Jadi, dapat menunggu di lantai dasar dan petugas yang bolak-balik mengantarkan berkas kepada panitia," ujarnya.

Pemkot Jakarta Utara mulai mendistribusikan BST dari Pemprov DKI Jakarta kepada 229.570 warga yang tercatat sebagai penerima bantuan jaring pengaman sosial pandemi Covid-19. Pendistribusian dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat guna mencegah klaster baru.

Pendistribusian dilakukan selama enam hari, yakni tanggal 18, 19, 20, 21, 29, dan 30 Januari 2021. Waktu pendistribusian dimulai pukul 09.00 sampai dengan 15.00 WIB.

Penyaluran BST diawali dengan pembuatan buku tabungan dan kartu ATM Bank DKI di 160 sekolah yang telah ditentukan sebagai lokasi penyaluran.

Selanjutnya, penerima BST akan menerima bantuan sosial dalam bentuk dana tunai senilai Rp 300 ribu per kepala keluarga selama empat bulan, mulai Januari sampai dengan April 2021.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement