Selasa 19 Jan 2021 13:13 WIB

Polisi Tetap Gelar Perkara Kasus Raffi

Gelar perkara tersebut dilakukan untuk menentukan status kasus.

Rep: Ali Mansur / Red: Agus Yulianto
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus memberikan keterangan pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12/2020). Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara atas kasus kerumunan acara Muhammad Rizieq Shihab (MRS) di Petamburan, Jakarta Pusat dan menetapkan enam orang tersangka, salah satunya MRS.
Foto: Rachman/ANTARA
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus memberikan keterangan pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12/2020). Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara atas kasus kerumunan acara Muhammad Rizieq Shihab (MRS) di Petamburan, Jakarta Pusat dan menetapkan enam orang tersangka, salah satunya MRS.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya berencana melakukan gelar perkara terkait kasus pesta Raffi Ahmad yang sempat membuat gaduh. Gelar perkara itu tetap akan dilakukan, meski sebelumnya disebutkan tidak ada usur pelanggaran sesuai ketentuan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. 

"Memang persangkaannya masih belum ditemukan, tetapi akan kami gelarkan (perkara)," tegas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada awak media, Selasa (19/1).

Menurut Yusri, gelar perkara tersebut dilakukan untuk menentukan status kasus yang disebut melanggar protokol kesehatan. Sementara, dugaan tidak adanya unsur pelanggaran protokol kesehatan karena memang dalam pesta tersebut hanya dihadiri 18 orang. Kemudian juga mereka hadir dengan menerapkan protokol kesehatan, terlebih dulu dilakukan swab antigen."Ini (gelar perkara) bisa lanjut atau tidak. Ini akan kami gelarkan," tutupnya.

photo
Artis Raffi Ahmad dan Basuki Tjahaja Purnama ikut berpesta bersama Once. - (Dok)
 
 

Sebelumnya, Yusri menyatakan, kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang menyeret Raffi Ahmad dan artis serta pejabat lainnya tidak terbukti. Kehadiran mereka dalam sebuah pesta tanpa mengenakan masker tidak terbukti melanggar Pasal 93 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement