Selasa 19 Jan 2021 13:43 WIB

Realisasikan Penggunaan Asrama Haji untuk Karantina Jamaah

Aturan karantina tehadap jamaah didasarkan pada Keputusan Menteri Agama No. 719

Rep: Ali Yusuf/ Red: Muhammad Fakhruddin
Realisasikan Penggunaan Asrama Haji untuk Karantina Jamaah (ilustrasi).
Foto: Antara/Aloysius Jarot Nugroho
Realisasikan Penggunaan Asrama Haji untuk Karantina Jamaah (ilustrasi).

IHRAM.CO.ID,JAKARTA -- Ketua Komnas Haji dan Umrah Mustolih Siradj mengatakan, penggunaan asrama haji untuk karantina jamaah yang telah menyelesaikan umrah patut didukung.Sebagai bentuk tanggung jawab Kementerian Agama (Kemenag) kepada jamaah, maka karantina itu mesti segera direalisasikan.

"Penggunaan asrama haji untuk jarantina umrah, bentuk tanggung jawab Kemenag," kata Mustolih kepada Republika, Selasa (19/1).

Mustolih mengatakan, aturan karantina tehadap jamaah didasarkan pada Keputusan Menteri Agama No. 719 Tahun 2020 tetang Pedoman Penyelenggaraan Ibadah Umrah di Masa Pandemi Covid-19 yang diterbitkan Oktober tahun lalu. Hal bertujuan untuk melindungi jamaah umrah setelah tiba di tanah air setelah umrah. "Selain itu agar tidakmenjadi klaster baru penularan Covid-19 dan merupakan bagian dari penegakan protocol kesehatan," katanya.

Menurut Mustolih, keputusan Kemenag menggunakan asrama haji sebagai tempat karatina dirasa cukup beralasan dan tepat bila dipandang dari perpektif beberapa hal. Pertama, sebagai bentuk tanggungjawab instituisi yang menjadi leading sector penyelenggaraan umrah.

"Dengan karantina ini dapat mengendalikan penyebaran Covid-19 di sektor umrah mengingat lalu lintas umrah dilakukan lintas negara dan melibatkan ribuan orang," katanya.

Kedua, pihak Kemenag juga mudah melalukan pengawasan baik kepada jemaah maupun PPIU sehingga bisa cepat diambil tindakan jika terjadi seseuatu yang mendesak.

Ketiga, tempat karantina jamaah umrah di asrama haji membuat jamaah lebih merasa nyaman dan mengurangi tekanan psikis. Sebab jika karantina bercampur dan dibaurkan dengan yang bukan jamaah umrah, jamaah akan mengalami tensi tekanan yang lebih tinggi. "Karena tempat karantina cukup mempengaruhi suasana batin,"

Keempat, mengoptimalkan fungsi sarana haji, selama ini asrama haji dipakai setahun sekali juka hanya musim haji tiba. Kelima, secara ekonomi biaya di asrama haji lebih ekonomis dan efesien sehingga tidak menambah beban bagi jemaah maupun PPIU. "Keenam, bagi PPIU akan lebih termotivasi memberikan pelayanan karena seperti mendapatkan pengawasan dari Kemenag," katanya.

Menurutnya, engan dilakukan karantina di asrama haji sudah barang tentu standar, protocol kesehatan dan pengawasan lebih terta dam terkoordinasi dengan baik dengan gugus tugas Covid-19. Untuk itu Komnas menyarankan karantina diasaram haji mesti segera direalisasikan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement