Selasa 19 Jan 2021 15:15 WIB

Pemerintah Disarankan Cegah Terorisme dari Akarnya

Pemerintah Diimbau Cegah Terorisme dari Akarnya

Rep: Rizky Suryarandika./ Red: Muhammad Hafil
 Pemerintah Disarankan Cegah Terorisme dari Akarnya. Foto: Terorisme (ilustrasi).
Foto: blogspot.com
Pemerintah Disarankan Cegah Terorisme dari Akarnya. Foto: Terorisme (ilustrasi).

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat teroris dari Community of Ideological Islamic Analyst (CIIA) Harits Abu Ulya meminta pemerintah menangani terorisme dari akarnya. Ia menyayangkan terbitnya Perpres No 7/2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme (RANPE).

Harits menyarankan pemerintah fokus menyelesaikan persoalan hulu sebagai variabel pemicu munculnya aksi terorisme. Menurutnya, terorisme muncul salah satunya karena masalah ketidakadilan.

Baca Juga

"Tingkatkan kehidupan ekonomi, tingkatkan kesejahteraan dan kualitas SDM rakyat Indonesia dan kedua yang tidak kalah darurat adalah tegakkan keadilan," kata Harits kepada Republika, Senin (18/1).

Harits menekankan agar pemerintah menciptakan iklim kepercayaan kepada publik bahwa keadilan bisa tegak di NKRI.

 

"Kalau aspek ini tidak menjadi fokus prioritas justru substansi dan implementasinya Perpres ini menjadi kontraproduktif," lanjut Harits.

Harits memandang masyarakat justru digiring sibuk pada persoalan cabang, bukan pada persoalan hulu terkait penerbitan Perpres RANPE. Apalagi dalam Perpres RANPE, masyarakat didorong menjadi "tukang lapor" paska mereka dilatih oleh BNPT atau lembaga terkait.

"Saya menduga kuat mudahnya fitnah bertebaran di tengah masyarakat. Dan ini bukan menyatukan tetapi makin membuat keterbelahan kehidupan sosial masyarakat," ucap Harits.

Harits menduga implikasi Perpres RANPE malab berpotensi kontraproduktif. Kemungkinan perpecahan masyarakat juga rentan terjadi karena saling melapor.

"Ini bisa melahirkan kontraksi sosial baru," sebut Harits.

Dasar dikeluarkannya Perpres tersebut sebagaimana tercantum dalam Perpres yang diunggah di laman jdih.setkab.go.id yakni,

menimbang:

a. Bahwa seiring dengan semakin meningkatnya ancaman ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme di lndonesia, telah menciptakan kondisi rawan yang mengancam hak atas rasa aman dan stabilitas keamanan nasional.

b. Bahwa dalam upaya pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme, diperlukan suatu strategi komprehensif, untuk memastikan langkah yang sistematis, terencana, dan terpadu dengan melibatkan peran aktif seluruh pemangku kepentingan;

c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2020-2024.

[1]. Substansi Perpres secara keseluruhan sebagai legitimasi program kerja BNPT 2020-2024 sebagai leading sektor urusan kontra terorisme di Indonesia.

[2]. Dan implementasi Perpres otomatis akan memunculkan nomenklatur baru untuk anggaran atau pembiayaan. Meniscayakan muncul struktur atau unit baru di BNPT atau institusi yang terlibat. Tentu akan menambah beban anggaran baru. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement