Selasa 19 Jan 2021 16:30 WIB

Asrama Haji Digunakan Karantina Umroh, Ini Kata Amphuri

Amphuri meminta agar perhitungan masalah biaya selama karantina jelas.

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Esthi Maharani
Ketua Umum Pengawas Haji dan Umrah Mahfudz Djaelani
Foto: RepublikaTV/Havid Al Vizki
Ketua Umum Pengawas Haji dan Umrah Mahfudz Djaelani

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) kembali mendorong Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) menggunakan asrama haji sebagai lokasi karantina sebelum berangkat umroh ke Arab Saudi.

Menanggapi hal tersebut, Dewan Penasihat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri), Mahfudz Djaelani, menyebut pihaknya menyetujui hal tersebut. Meski demikian, ia meminta agar perhitungan masalah biaya selama karantina juga jelas.

"Kalau AMPHURI, tidak ada masalah. Kita dukung pemerintah asal itu baik. Cuma untuk biaya beban, ini supaya diperhitungkan yang matang dan masuk dalam budget calon tamu Allah ini," kata dia saat dihubungi Republika, Senin (18/1).

Mahfudz menyebut rencana tersebut sifatnya baik karena demi kepentingan calon tamu Allah SWT. Pemerintah berusaha menyiapkan lokasi untuk karantina, guna memastikan jangan sampai kembali muncul kasus jamaah yang ketahuan positif Covid-19 saat berada di Saudi.

Bila hal seperti ini terjadi berulang, ia mengkhawatirkan kondisi dan antrian jamaah umroh lainnya yang hendak berangkat di waktu mendatang. Ia menyebut hendaknya mengantisipasi kondisi paling buruk, yakni Saudi tidak lagi mengizinkan jamaah umroh asal Indonesia berangkat.

"Jika sampai ada yang lolos, yang kasian itu jamaah yang antri di belakang. Nanti kalau bermasalah, jadinya tertunda semua. Buat saya, yang bahaya jika lolos di bandara namun ketahuan saat berada di Saudi," lanjutnya.

Selanjutnya, ia mengatakan jika pemerintah menganggap karantina jamaah umroh bisa dipusatkan secara profesional di asrama haji, maka pihaknya bisa menerima. Namun perihal biaya selama di asrama, hal ini tentu memerlukan perhitungan yang jelas. Beberapa hal yang perlu diperhatikan termasuk biaya makan jamaah umroh.

Tak hanya itu, ia juga menyoroti perihal kesiapan pelayanan selama di asrama haji. Jika jamaah umroh dikarantina di sana, maka ia meminta perawatan dan pelayanan yang diberika bisa maksimal dan profesional.

"Asrama haji bisa digunakan sebagai lokasi karantina asal perawatan dan pelayanan yang diberikan itu maksimal dan profesional, dibuat sebaik mungkin," kata dia.

Sampai saat ini, Mahfudz menyebut PPIU yang bergabung dalam AMPHURI masih menggunakan hotel sebagai lokasi karantina jamaah umroh. Namun bila diizinkan, ia mendukung penggunaan asrama haji.

Jamaah umroh yang akan berangkat di tengah masa pandemi diketahui wajib mengikuti proses karantina. Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 719 tahun 2020, tentang Penyelenggaran Ibadah Umrah di Masa Pandemi Covid-19.

Plt. Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Oman Fathurahman, sebelumnya menyebut berdasarkan ketentuan tersebut, karantina dapat dilaksanakan di asrama haji atau hotel yang ditunjuk oleh Satgas Covid-19 di pusat dan daerah.

Saat ini, disebutkan ada 29 asrama haji di Indonesia yang memiliki fasilitas memadai dan bisa digunakan sebagai tempat karantina. Ia pun meminta jajaran UPT Asrama Haji se-Indonesia untuk mempersiapkan diri, guna memberikan layanan terbaik bagi jamaah umroh yang akan melakukan karantina di asrama tersebut.

Peningkatan layanan penyelenggaraan haji dan umroh dilakukan berdasarkan komitmen Menteri Agama, yang bertekad melakukan transformasi di Kemenag. Salah satunya dengan peningkatan layanan publik.

"Peningkatan tersebut antara lain pelayanan reformasi birokrasi, peningkatan pelayanan melalui transformasi digital dan disebut secara eksplisit bahwa yang pertama itu peningkatan pelayanan termasuk pelayanan penyelenggaraan Haji dan umroh," kata dia. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement