Selasa 19 Jan 2021 19:49 WIB

Pupuk Indonesia Gandeng KPK Sosialisasikan Aturan Baru

Pupuk Indonesia saat ini sedang menjalani proses transformasi bisnis.

Pupuk Indonesia
Foto: www.pupuk-indonesia.com/id
Pupuk Indonesia

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Pada hari ini (19/1), PT Pupuk Indonesia (Persero) bersama Tim Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN Korupsi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan kegiatan Internalisasi Peraturan Nomor 2 Tahun 2020 tentang tata cara, pendaftaran, pengumuman, dan pemeriksaan LHKPN.

Direktur Utama PT Pupuk Indonesia (Persero) Achmad Bakir Pasaman mengatakan bahwa pihaknya berkomitmen penuh dalam kepatuhan pelaporan LHKPN. Bahkan, di Pupuk Indonesia Grup sendiri tidak hanya Dewan Komisaris dan Direksi yang diwajibkan melaksanakan LHKPN, namun termasuk Pejabat Grade I dan dilakukan perluasan sampai dengan Pejabat Grade II.

Internalisasi ini diharapkan dapat dapat meningkatkan pemahaman para Wajib Lapor terkait mekanisme baru tentang tata cara, pendaftaran, pengumuman, dan pemeriksaan LHKPN. "Sehingga dapat meningkatkan kepatuhan, transparansi dan akuntabilitas pelaporan LHKPN Wajib Lapor Pupuk Indonesia Group agar menjadi BUMN yang bersih serta terwujudnya transformasi bisnis yang bebas dari korupsi," kata Bakir.

Pada kesempatan tersebut, Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK, Isnaini menyampaikan, Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2020 merupakan Perubahan atas Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara."LHKPN ini merupakan salah satu intrsumen yang digunakan untuk mencegah tindak pidana korupsi. Selamat kepada Pupuk Indonesia yang telah meraih penghargaan LHKPN dari KPK," ungkapnya.

Untuk diketahui, dalam momentum Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) pada 16 Desember 2020 lalu, KPK mengapresiasi Pupuk Indonesia Group yang dinilai sebagai Instansi dengan Pengelolaan LHKPN Terbaik Tahun 2020 kategori BUMN dengan jumlah Wajib Lapor 100 sampai 1000. Tak hanya itu, Pupuk Indonesia Group juga menjadi Finalis 5 Besar Unit Pengendalian Gratifikasi Terbaik Tahun 2020 untuk kategori BUMN/BUMD. 

Bakir Pasaman menambahkan, pada tahun lalu seluruh Wajib Lapor Pupuk Indonesia Group sebanyak 752 Wajib Lapor telah menyampaikan LHKPN tahun pelaporan 2019 secara tepat waktu sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh KPK. Diharapkan kepatuhan tersebut dapat terus terjaga. "Selamat untuk kita semua, semoga prestasi ini bisa terus kita tingkatkan di tahun mendatang, dan untuk ke depannya kami berharap KPK dan Pupuk Indonesia Group dapat senantiasa menjalin sinergi dan koordinasi dalam upaya-upaya pencegahan korupsi di lingkungan BUMN," kata Bakir Pasaman.

Seperti diketahui bersama, Pupuk Indonesia saat ini sedang menjalani proses transformasi bisnis. Untuk menyukseskan proses tersebut, Perseroan berkomitmen menjalankan transformasi bisnis dengan dilandasi prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan memegang teguh budaya antikorupsi, salah satunya melalui kepatuhan pelaporan LHKPN.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement