Selasa 19 Jan 2021 20:41 WIB

Delapan Daerah Zona Merah, Gubernur Ambil Tindakan Tegas

Masyarakat diminta untuk dapat bekerjasama dan patuh menerapkan protokol kesehatan.

Pekerja memindahkan vaksin COVID-19 Sinovac dari dalam truk di UPTD Instalasi Farmasi dan Kalibrasi Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Lampung, Senin (4/12/2020) malam. Sebanyak 40.520 ribu dosis vaksin COVID-19 Sinovac tiba di Lampung dan disimpan di raung khusus di UPTD Instalasi Farmasi dan Kalibrasi Dinas Kesehatan Provinsi Lampung .
Foto: Antara/Ardiansyah
Pekerja memindahkan vaksin COVID-19 Sinovac dari dalam truk di UPTD Instalasi Farmasi dan Kalibrasi Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Lampung, Senin (4/12/2020) malam. Sebanyak 40.520 ribu dosis vaksin COVID-19 Sinovac tiba di Lampung dan disimpan di raung khusus di UPTD Instalasi Farmasi dan Kalibrasi Dinas Kesehatan Provinsi Lampung .

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG--Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi segera mengambil tindakan tegas melalui penegakan penerapan protokol kesehatan setelah delapan daerah di Provinsi Lampung beralih menjadi zona merah Covid-19.

"Kami sudah koordinasi ke bupati/walikota hari ini untuk kembali meningkatkan pengendalian, dan kita akan ambil tindakan tegas sebab telah ada 8 kabupaten/kota kini berzona merah," ujar Arinal Djunaididi Bandarlampung, Selasa (19/1).

Ia mengatakan salah satu tindakan tegas yang dapat dilakukan untuk melakukan pengendalian ialah dengan kembali meningkatkan penegakan penerapan protokol kesehatan dengan turun langsung ke kabupaten/kota."Kami telah minta bantuan aparat Kepolisian, TNI dan Satpol PP, untuk mengambil alih operasional pengendalian protokol kesehatan di masyarakat agar diterapkan dengan benar dan besok kita akan langsung turun ke lapangan untuk menindak pelanggar protokol kesehatan," ujarnya.

Ia menjelaskan setelah ada delapan kabupaten/kota di Provinsi Lampung yang beralih zona risiko, masyarakat diminta untuk dapat bekerjasama dan patuh menerapkan protokol kesehatan.

"Kita lihat memang masih terjadi kerumunan terlebih saat pesta dan itu sangatlah rawan terjadi persebaran Covid-19, sehingga kita akan mempertegas kembali mengenai perizinan kerumunan untuk mengendalikan kasus Covid-19," ucapnya.

Menurutnya, untuk memudahkan pengetatan penegakan penerapan protokol kesehatan akan dilandasi dengan Peraturan Gubernur nomor 3 tahun 2020."Telah ada PergubNomor 3 Tahun 2020 dan ini akan mempertegas tindakan kita dalam mengendalikan pelanggar protokol kesehatan melalui sanksi yang ada," katanya lagi.

Diketahui delapan daerah di Provinsi Lampung yang berzona merah yakni Kota Bandarlampung, Kota Metro, Kabupaten Tanggamus, Pringsewu, Lampung Barat, Lampung Selatan, Lampung Utara, Lampung Timur.

 

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement