Rabu 20 Jan 2021 13:35 WIB

Kemenag Perpanjang Keringanan Uang Kuliah Mahasiswa

Keringanan uang kuliah mahasiswa diperpanjang Kemenag.

Rep: Fuji E Permana/ Red: Muhammad Hafil
Kemenag Perpanjang Keringanan Uang Kuliah Mahasiswa. Foto: Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis),Prof Muhammad Ali Ramdhani
Foto: Dok Kemenag
Kemenag Perpanjang Keringanan Uang Kuliah Mahasiswa. Foto: Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis),Prof Muhammad Ali Ramdhani

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) memperpanjang kebijakan pemberian keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) mahasiswa pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN). Kebijakan ini diambil karena pandemi Covid-19 belum berakhir.

"Kita melihat pandemi Covid-19 ini belum berakhir, maka kami memutuskan untuk melanjutkan kebijakan pemberian keringanan UKT ini, sebagai afirmasi bagi mahasiswa terdampak," kata Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Kemenag, Muhammad Ali Ramdhani melalui pesan tertulis kepada Republika, Rabu (20/1).

Baca Juga

Ramdhani mengatakan, perpanjangan pemberian keringanan UKT ini tercantum dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 81 Tahun 2021. Tentang Perubahan Atas KMA Nomor 515 Tahun 2020 tentang Keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada PTKN atas Dampak Bencana Wabah Covid-19.

Berdasarkan KMA yang ditandatangani Menag pada 11 Januari 2021 ini, maka keringanan UKT berlaku pada semester genap tahun akademik 2020/2021 dan semester ganjil tahun akademik 2021/2022.

 

Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis), Suyitno mengatakan, masih sama dengan kebijakan sebelumnya bahwa ada empat skema keringanan UKT yang diatur dalam KMA. Yaitu penurunan, pengurangan, perpanjangan masa pembayaran, dan angsuran.

"Implementasinya diserahkan kepada masing-masing kebijakan PTKN dan disesuaikan dengan pilihan yang diajukan oleh mahasiswa," ujarnya.

Ia menyampaikan, pada tahun 2020 berdasarkan data Ditjen Pendidikan Islam Kemenag, total keringanan UKT mencapai lebih dari Rp 54 miliar.

Menurut Suyitno, sebanyak 15.153 mahasiswa menerima keringan berupa penurunan UKT satu tingkat. Sebanyak 108.890 mahasiswa menerima keringan pengurangan UKT. Besarannya variatif sesuai kebijakan kampus. Ada yang mendapat pengurangan 10 persen, 15 persen, 20 persen, 25 persen, 30 persen, 50 persen bahkan hingga 100 persen.

Selain itu, sebanyak 30.235 mahasiswa menerima keringanan dalam bentuk penundaan atau perpanjangan masa pembayaran dalam rentang dua hingga empat bulan atau mulai Agustus sampai November 2020. Sementara penerima keringan berupa angsuran pembayaran UKT sebanyak 6.285 mahasiswa.

"Total penerima keringanan UKT PTKN ini mencapai 160.563 mahasiswa," kata Suyitno.

Ia menambahkan, jumlah keringanan UKT ini tersebar di 58 PTKIN, terdiri dari 17 Universitas Islam Negeri (UIN), 36 Institut Agama Islam Negeri (IAIN), dan lima Sekolah Tinggi Keagamaan Islam Negeri (STAIN).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement