Kamis 21 Jan 2021 20:22 WIB

Whisnu: Secara Teknis PPKM di Surabaya Siap Diperpanjang

Efek dari perpanjangan PPKM yakni masyarakat terdampak secara ekonomi.

Whisnu: Secara Teknis PPKM di Surabaya Siap Diperpanjang. Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Surabaya, Whisnu Sakti Buana.
Foto: Dok Pemkot Surabaya
Whisnu: Secara Teknis PPKM di Surabaya Siap Diperpanjang. Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Surabaya, Whisnu Sakti Buana.

IHRAM.CO.ID,SURABAYA -- Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana menyatakan secara teknis Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) siap diperpanjang dari 26 Januari hingga 8 Februari 2021.

"Tadi ada rapat evaluasi soal rencana perpanjangan PPKM yang dipimpin oleh Sekdaprov Jatim. Intinya secara teknis surabaya siap," kata Whisnu Sakti Buana kepada wartawan di Surabaya, Kamis (21/1).

Namun, lanjut dia, efek dari perpanjangan PPKM yakni masyarakat terdampak secara ekonomi yang akan dipantau. "Jika memang diperpanjang maka kami akan melakukan pendataan secara masif," katanya.

Selain itu, Whisnu menyebutkan bahwa Pemkot Surabaya akan memperkuat Kampung Tangguh Semeru Wani Jogo Suroboyokarena kampung tangguh sangat membantu dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan perkampungan Kota Surabaya.

"Kampung tangguh semeru ini sebenarnya sudah sangat efektif dan sudah membantu," katanya.

Sementara itu, untuk kegiatan masyarakat pada malam hari, khususnya pada Jumat dan Sabtu malam, whisnu mengatakan akan dilakukan penutupan sejumlah ruas jalan seperti Jalan Tunjungan dan Raya Darmo. Untuk itu, kata dia, pihaknya akan menyiapkan surat edaran.

"Virus ini sangat bahaya jika pada malam hari, terutama dalam kondisi dingin. Sehingga pada Jumat dan Sabtu malam, kami akan mencoba melakukan penutupan untuk membatasi kegiatan masyarakat," katanya.

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya menyampaikan Presiden RI Joko Widodo meminta agar pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) diperpanjang dari 26 Januari hingga 8 Februari 2021.

Keputusan itu diambil dalam rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (21/1), setelah mengevaluasi sejumlah hal yang terjadi selama pembatasan tahap pertama.

Airlangga mengatakan nantinya Menteri Dalam Negeri akan mengeluarkan instruksi Mendagri dan diharapkan masing-masing gubernur akan mengevaluasi berdasarkan parameter yang telah ditentukan, untuk memutuskan apakah perlu dilakukan pembatasan atau tidak di wilayahnya.

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement