Jumat 22 Jan 2021 06:00 WIB

Dunia Kemanusiaan Sambut Traktat yang Larang Senjata Nuklir

TPNW eksplisit dan tegas soal senjata nuklir.

Presiden Komite Palang Merah Internasional (ICRC) Peter Maurer
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Presiden Komite Palang Merah Internasional (ICRC) Peter Maurer

REPUBLIKA.CO.ID, JENEWA -- Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional menyambut berlakunya Traktat Pelarangan Senjata Nuklir atau Treaty on the Prohibition of Nuclear Weapons (TPNW) mulai Jumat (22/1). Ini instrumen pertama hukum humaniter internasional yang memasukkan ketentuan-ketentuan untuk membantu mengatasi dampak kemanusiaan luar biasa dari penggunaan dan pengujian senjata nuklir.

“Ini hari kemenangan bagi kemanusiaan. Traktat ini-- hasil kerja selama lebih dari 75 tahun-- memberi sinyal kuat bahwa senjata nuklir tidak dapat diterima dari sudut pandang moral dan kemanusiaan serta kini dari sudut pandang legal,” kata Peter Maurer, Presiden Komite Internasional Palang Merah (ICRC), dalam keterangan tertulis yang diterima Republika

TPNW secara eksplisit dan tegas melarang penggunaan, ancaman penggunaan, pengembangan, produksi, pengujian dan penimbunan senjata nuklir. Traktat ini juga mengikat "negara-negara pihak" untuk tidak membantu, mendorong atau membujuk siapa pun dengan cara apa pun untuk terlibat dalam segala aktivitas yang dilarang TPNW ini.

Para pemimpin Palang Merah dan Bulan Sabit Merah menyampaikan penghormatan pada 51 negara atas dukungan mereka terhadap TPNW. Dukungan mereka mempertegas penolakan untuk menerima senjata nuklir sebagai bagian tak terelakkan dari arsitektur keamanan internasional. 

Presiden Federasi Internasional Perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah (IFRC), Francesco Rocca, mengatakan, “Berlakunya instrumen hukum humaniter internasional ini menjadi sambutan dan pengingat yang kuat bahwa terlepas dari ketegangan global saat ini, kita bahkan masih bisa mengatasi tantangan terbesar dan terkuat, dalam semangat multilateralisme sejati."

Pada 24 Oktober 2020, Honduras menjadi negara ke-50 yang meratifikasi TPNW ini. Berdasarkan ketentuannya, TPNW akan mulai berlaku 90 hari sejak 50 negara meratifikasi TPNW. Dengan demikian TPNW secara efektif berlaku mulai Jumat, 22 Januari 2021. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement