Jumat 22 Jan 2021 18:15 WIB

BNPB Minta Rumah Rusak Pascagempa Sulbar Segera Didata

Meskipun status saat ini masih dalam masa transisi darurat menuju pemulihan.

Kepala BNPB, Doni Monardo (kiri)
Foto: BNPB Indonesia
Kepala BNPB, Doni Monardo (kiri)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badan Nasional Penanggulangan Becana (BNPB) Doni Monardo meminta pendataan kerusakan rumah akibat gempa bumi  magnitudo 6,2 di Sulawesi Barat segera diselesaikan.

Doni dalam pernyataan resmi yang diterima di Jakarta pada Jumat (22/1) menegaskan bahwa hal itu harus dilakukan sehingga rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana dapat segera dilakukan. Meskipun statusnya masih dalam masa transisi darurat menuju pemulihan.

Baca Juga

"Kita upayakan pendataan harus sesegera mungkin selesai, supaya program rehabilitasi dan rekonstruksi itu dapat segera berjalan walaupun statusnya masih dalam status transisi darurat," jelas Doni.

Sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo dalam kunjungan ke lokasi terdampak gempa di Sulbar pada Senin (18/1), pemerintah akan memberikan masyarakat dukungan berupa dana stimulan untuk membangun kembali rumah yang rusak karena gempa. Adapun besaran dana stimulan tersebut adalah Rp 50 juta untuk rumah rusak berat, Rp 25 juta untuk rumah rusak sedang dan Rp 10 juta untuk rusak ringan.

Dalam implementasinya, dana stimulan itu diharapkan dapat dikelola oleh masyarakat dengan dukungan TNI dan Polri agar prosesnya dapat lebih cepat sehingga tidak ada masyarakat yang harus tinggal lama di pengungsian.

Doni menegaskan bahwa BNPB tidak akan membangun hunian sementara (huntara) seperti yang telah dilakukan pada rehabilitasi dan rekonstruksi Gempa Lombok 2018 silam. Pemerintah lewat BNPB memberikan dukungan bagi masyarakat melalui dana stimulan tersebut.

"Kita menghindari membangun huntara. Kita akan mempercepat proses pembangunan rumah masyarakat yang rusak berat dan rusak sedang," tegas Doni.

Bagi rumah yang rusak ringan, Doni memastikan pemerintah akan tetap mendukung dengan besaran dana stimulan yang telah ditentukan serta mendampingi proses perbaikan jika diperlukan agar rumah dapat segera ditempati kembali. "Kalau rusak ringan mungkin nanti setelah dinilai bisa ditempati setelah situasi normal kembali mungkin tidak begitu banyak direnovasi. Tetapi bagi mereka yang rumahnya sudah rusak berat dan tentu tidak mungkin ditempati," ujar Doni.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement