Sabtu 23 Jan 2021 13:20 WIB

Seputar Kehalalan Menyemir Rambut

Ada berbagai alasan yang melatarbelakangi seseorang untuk menyemir rambutnya.

Siluet petugas salon kecantikan menggunakan alat pelindung wajah saat simulasi pembukaan dan peninjauan tempat salon kecantikan di Bandung, Jawa Barat, Rabu (29/7/2020). Simulasi tersebut dilakukan dalam rangka peninjauan kesiapan tempat salon kecantikan dan tempat cukur dalam penerapan protokol kesehatan seperti penggunaan alat pelindung wajah bagi karyawan, masker, sarung tangan, jaga jarak dan cairan disinfektan seiring tatanan adaptasi kebiasaan baru di tengah pandemi COVID-19.
Foto: Antara/M Agung Rajasa
Siluet petugas salon kecantikan menggunakan alat pelindung wajah saat simulasi pembukaan dan peninjauan tempat salon kecantikan di Bandung, Jawa Barat, Rabu (29/7/2020). Simulasi tersebut dilakukan dalam rangka peninjauan kesiapan tempat salon kecantikan dan tempat cukur dalam penerapan protokol kesehatan seperti penggunaan alat pelindung wajah bagi karyawan, masker, sarung tangan, jaga jarak dan cairan disinfektan seiring tatanan adaptasi kebiasaan baru di tengah pandemi COVID-19.

IHRAM.CO.ID, Ada berbagai alasan yang melatarbelakangi seseorang untuk menyemir rambutnya. Dari alasan menutupi uban atau hanya sekadar untuk berhias serta bersolek dan mendapatkan warna rambut yang baru. Namun, pilihan untuk menyemir rambut ini terkadang diikuti dengan kepentingan mode, yang ujungnya berakibat kurang baik. Terutama dalam aspek pilihan sarana, tata cara, dan produk semir rambut yang digunakan.

Atas dasar itu, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) pernah menetapkan fatwa terkait menyemir rambut pada 2012 lalu. Fatwa yang dikeluarkan Komisi Fatwa MUI mendasarkan diri pada Alquran dan Hadis Rasulullah SAW. Di Alquran terdapat perintah Allah SWT untuk berhias dan larangan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliyah. Perintah ini seperti terdapat di Surah al-A'raf;31 dan Surah al-Ahzab;33.

Selain itu, Rasulullah SAW juga telah mengizinkan praktik menyemir rambut yang telah beruban. Salah satunya seperti yang diriwayatkan Abi Hurairah. Dia berkata, "Rasulullah SAW bersabda, 'Sesungguhnya orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak menyemir/mewarnai rambut, maka berbedalah kalian dari mereka," (HR Imam Al Bukhari dan Imam Muslim).

Rasulullah SAW juga pernah menjelaskan terkait bahan untuk semir rambut tersebut, yang harus suci dan memiliki sifat seperti hinna' (daun pacar) dan katam (inai). Rasulullah SAW bersabda, ''Sesungguhnya bahan paling baik yang kalian gunakan untuk menyemir adalah hinna (pacar) dan katam (inai),'' (HR Tirmidzi, an-Nasa'i, dan Ibnu Majah). Namun, Rasulullah SAW juga mengingatkan untuk tidak menyerupai identitas suatu golongan atau suatu kaum, yang tidak sejalan dengan ajaran agama Islam.

 

Dalam menetapkan fatwa tentang menyemir rambut, Komisi Fatwa MUI juga mempertimbangkan kaidah-kaidah fikih dan Ushul Fikih, seperti '(hukum) segala sesuatu tergantung pada tujuannya'. Selain itu, ada pula 'Hukum asal pada masalah muamalah adalah boleh'. Pun dengan adanya kaidan 'Dharar (bahaya) harus dihilangkan' dan 'Tidak diingkari adanya perubahan hukum karena perubahan zaman, tempat dan keadaan'.

Tidak hanya itu, Komisi Fatwa MUI juga memperhatikan pendapat sejumlah ulama terkait penyemiran rambut tersebut. Pendapat-pendapat itu antara lain, pendapat Imam Al Syawkani dalam Kitab Nail al Awthar (I/370), dengan mengutip pendapat Imam Al-Qadhi Iyadh. Kemudian, ada pula pendapat dari Imam Al Haysami dalam Majma' al Zawaid (2/328). Terakhir, ada pula pendapat dari Dr Wahdah al Zuhaiyly dalam al Fiqh al Islami wa Adillatuh (IV/227), yang berisi tentang perbedaan pendapat dari mazhab-mazhab Fikih yang empat terkait menyemir rambut dan kebolehan menyemir rambut dengan warna kuning, hitam, merah, dan warna lainnya.

Alhasil, dalam putusannya, Komisi Fatwa MUI menetapkan, hukum menyemir rambut adalah mubah. Tapi, ketentuan ini harus diikuti oleh ketentuan-ketentuan lain, yaitu menggunakan bahan yang halal dan suci, dimaksudkan untuk tujuan yang benar dan sesuai syari. Kemudian, mendatangkan maslahat, materinya tidak menghalangi meresapnya air ke rambut pada saat bersuci, tidak membawa mudharat, dan menghindari pemilihan warna hitam atau warna lain yang bisa melahirkan unsur tipu daya (khida') atau dampak negatif lainnya. .

Jika tidak memenuhi ketentuan-ketentuan tersebut, hukum dari menyemir rambut tersebut menjadi haram. Atas fatwa ini, Komisi Fatwa MUI berharap putusan ini dapat dijadikan dasar oleh Lembaga Pengkajian Pangan Obat dan Makanan (LPPOM) MUI dalam melakukan sertifikasi halal produk-produk penyemir rambut. Tidak hanya itu, masyarakat juga diharapkan bisa secara selektif dalam memiliki jenis produk semir rambut yang memenuhi kriteria-kriteria syariah

sumber : Pusat Data Republika
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement