Sabtu 23 Jan 2021 14:16 WIB

Mengonsumsi Obat Vitalitas dari Tangkur Buaya, Apa Hukumnya?

Obat tersebut bukan obat dalam pengertian mengobati penyakit

Tangkur Buaya
Foto: Ist
Tangkur Buaya

IHRAM.CO.ID, Dalam dunia obat-obatan, aneka ragam bahan baku digunakan untuk dijadikan obat, mulai dari hewan sampai tumbuh-tumbuhan. Di pinggir jalan akan banyak ditemukan toko-toko kecil menjual obat-obatan tradisional yang bahan bakunya dari binatang.

Salah satunya tangkur buaya, yang banyak dijual oleh penjual obat tradisional. Tangkur buaya dipercaya untuk meningkatkan vitalitas lelaki. Lalu, bagaimana hukumnya mengonsumsi obat dari tangkur buaya?

Dikutip dari laman resmi LPPOM, terkait persoalan tersebut, MUI memberikan penjelasan awal tentang pengertian obat. Para ahli mengatakan, obat adalah bahan atau zat yang berasal dari tumbuhan, hewan, mineral, maupun zat kimia tertentu yang dapat digunakan untuk mengurangi rasa sakit, memperlambat proses penyakit, dan atau menyembuhkan penyakit.

Para ulama berpendapat, ketika seseorang menghadapi situasi darurat terdapat hukum pengecualian. Ulama mendefinisikan darutat adalah kondisi yang dapat mengancam keselamatan jiwa, bersifat fatal, atau membahayakan kesehatan.

 

Menurut MUI, ada beberapa penyakit yang tidak bersifat darurat, seperti panu atau gatal-gatal yang sederhana. Itu sebabnya MUI berpendapat, jika seseorang menghadapi sakit yang bersifat darurat maka berlaku hukum pengecualian.

Mereka diperbolehkan untuk mengonsumsi obat atau makanan yang haram sekalipun. Kendati demikian, harus ada kadar ukurannya dalam mengonsumsi barang tersebut. Seperti, apabila terdapat orang kelaparan di tengah hutan yang mengancam jiwanya.

Di hutan tersebut tidak ada makanan lain yang bisa dikonsumsi kecuali daging bagi dari hasil memburu. Maka, orang tersebut perlu mengonsumsinya, tetapi sekadar untuk memulihkan kekuatannya. Sehingga, bisa mencari makanan lain yang halal di konsumsi.

MUI menegaskan, diperbolehkannya mengonsumsi daging babi tersebut bukan berarti harus menggelar pesta babi panggang di hutan. Karena itu, obat dari tangkur buaya lebih tepat disebut suplemen karena untuk meningkatkan vitalitas tubuh.

Obat tersebut bukan obat dalam pengertian mengobati penyakit, apa lagi untuk kondisi darurat yang meng ancam keselamatan jiwa. Dalam kaidah fikih terdapat kategori haajiyat, yaitu kondisi yang sangat dibutuhkan.

Penggunaan tangkur buaya tersebut tidak termasuk dalam kategori haajiyat. Sebab, masih banyak alternatif lain yang bisa digunakan untuk meningkatkan vitalitas tubuh selain mengonsumsi bahan haram. Selain itu, ulama telah bersepakat bahwa buaya adalah binatang yang haram dikonsumsi dagingnya.

Oleh karena itu, MUI mengimbau ke pada masyarakat agar mengonsumsi ma kanan, obat-obatan, dan suplemen yang jelas kehalalannya. Bahkan, umat Islam diperintahkan agar menghindari mengonsumsi makanan dan obat-obatan yang di ragukan kehalalannya. Pasalnya, mengonsumsi barang yang halal merupakan perintah agama. 

sumber : Pusat Data Republika
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement