Sabtu 23 Jan 2021 18:21 WIB

Komandan Bosnia Dihukum Penjara Atas Kejahatan Perang

Mantan Komandan Bosnia Dihukum 10 Tahun Penjara Atas Kejahatan Perang

Rep: Lintar Satria / Red: Muhammad Subarkah
An aerial view of the Memorial Center in Potocari near Srebrenica, Bosnia and Herzegovina July 6, 2020. Picture taken with a drone July 6, 2020. Twenty-five years ago, the Bosnian Serb forces commanded by General Ratko Mladic attacked the eastern enclave of Srebrenica, where about 40,000 Bosnian Muslims have found shelter under the United Nations protection. REUTERS/Dado Ruvic
Foto: REUTERS/Dado Ruvic
An aerial view of the Memorial Center in Potocari near Srebrenica, Bosnia and Herzegovina July 6, 2020. Picture taken with a drone July 6, 2020. Twenty-five years ago, the Bosnian Serb forces commanded by General Ratko Mladic attacked the eastern enclave of Srebrenica, where about 40,000 Bosnian Muslims have found shelter under the United Nations protection. REUTERS/Dado Ruvic

IHRAM.CO.ID, SARAJEVO--Pengadilan kejahatan perang Bosnia memvonis komandan perang Sakib Mahmuljin 10 tahun penjara. Ia dianggap gagal atau menghukum pasukan asing melakukan kekejaman pada tahanan Serbia pada perang yang berlangsung tahun 1990-an.

Ratusan pasukan Muslim yang saat itu disebut 'mujahideen' datang dari Afrika Utara dan Timur Tengah. Mereka membantu pemerintah Bosnia yang mayoritas Muslim memerangi pasukan separatis yang berasal dari Kristen Ortodoks Serbia dan Katolik Kroasia. Sebanyak 100 ribu tewas dalam perang tersebut.

Sidang Mahmuljin berlangsung selama lima tahun. Pengadilan Sarajevo memutuskan laki-laki 68 tahun itu gagal mencegah atau menghukum pembunuhan dan perlakuan tak manusiawi terhadap tahanan perang Serbia, yang sebagian ditahan dalam keadaan terluka atau sakit dan sebagian lagi hanya warga sipil.

Dalam putusannya, Jumat (22/1), pengadilan mengatakan menjelang perang berakhir pasukan Muslim asing membunuh 53 tahanan Serbia dari bulan Juli hingga Oktober 1995. Sepanjang periode itu mereka menyiksa tahanan dan memenggal salah satu diantaranya.

 

sumber : Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement