Senin 25 Jan 2021 06:26 WIB

Prancis Setujui Piagam Nilai-Nilai Republik

Piagam Nilai-Nilai Republik disetujui Prancis.

Rep: Zainur Mahsir/ Red: Muhammad Hafil
Prancis Setujui Piagam Nilai-Nilai Republik. Foto:  Masjid yang masih dalam pembangunan di Istanbul
Foto: AP/Emrah Gurel
Prancis Setujui Piagam Nilai-Nilai Republik. Foto: Masjid yang masih dalam pembangunan di Istanbul

REPUBLIKA.CO.ID,PARIS — Komisi khusus di Majelis Nasional Prancis baru saja menyetujui RUU atau "piagam nilai-nilai republik" yang diumumkan sebelumnya oleh Presiden Prancis, Emmanuel Macron. RUU itu diperkenalkan pertama kali pada 2 Oktober dan menyatakan perang melawan separatisme Islam.

Menurut Menteri Dalam Negeri Prancis, Gerald Darmanin, rancangan undang-undang yang mendukung prinsip-prinsip konsolidasi republik tersebut diterima secara luas oleh komisi khusus. Darmanin mengatakan, Prancis membuat undang-undang tersebut untuk masa depan. 

Baca Juga

Sambungnya, persetujuan itu bukan dibuat hanya untuk melawan kesulitan saat ini, tetapi juga untuk mempertahankan nilai-nilai republik yang telah ada. Dia menegaskan, meningkatnya struktur sayap kanan dan kiri di negara itu juga merupakan ancaman.

Menanggapi hal itu pula, tiga organisasi Dewan Ibadah Muslim Prancis (CFCM) secara sepihak mengecam "piagam prinsip" Islam sejak Kamis, yang menegaskan kembali kompatibilitas iman dengan Prancis.

Mengutip middle east monitor Senin (25/1), menurut mereka, RUU itu menempatkan Muslim di bawah blokade. 

Dalam pelaksanaanya, RUU tersebut akan diserahkan ke Majelis Nasional pada Februari mendatang. RUU tersebut, dikritik karena menargetkan komunitas Muslim dan memberlakukan pembatasan di hampir setiap aspek kehidupan.

Bahkan, diketahui jika RUU itu mengatur masjid dan asosiasi yang bertanggung jawab untuk administrasi masjid. Selain dari mengontrol keuangan asosiasi dan organisasi non-pemerintah milik Muslim.

Berdasarkan Undang-undang tahun 2004 Prancis, memang ada larangan penggunaan atau tampilan terbuka simbol agama di sekolah-sekolah Prancis, tetapi tidak berlaku di universitas. 

Dengan adanya RUU itu, pembatasan pendidikan komunitas Muslim juga akan terhambat. Termasuk, mencegah keluarga mereka untuk memberikan pendidikan pada anak-anak mereka di rumah.

Lebih jauh, RUU itu juga mensyaratkan "pendidikan sekularisme" untuk semua pejabat publik.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement