Senin 25 Jan 2021 14:34 WIB

Produsen Mamin Antusias Dapatkan Sertifikat Halal

Pendaftaran sertifikasi halal produk katering dan daging olahan juga meningkat.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Heri ruslan
Jumlah pelaku usaha yang mendaftarkan produknya untuk mendapatkan sertifikasi halal kian meningkat. Produsen makanan dan minuman disebut BPJPH sebagai yang paling dominan. Tampak suasana di kantor LPPOM MUI.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Jumlah pelaku usaha yang mendaftarkan produknya untuk mendapatkan sertifikasi halal kian meningkat. Produsen makanan dan minuman disebut BPJPH sebagai yang paling dominan. Tampak suasana di kantor LPPOM MUI.

IHRAM.CO.ID,  JAKARTA -- Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Mastuki menyampaikan, sejak Mei 2020 lalu terjadi peningkatan jumlah pelaku usaha yang mendaftar untuk memperoleh sertifikat halal. Angka tertinggi ada pada November 2020.

"Tertinggi itu ada di bulan November 2020 yang mencapai 3.329 pelaku usaha. Sedangkan, bulan sebelumnya mencapai 1.262 pelaku usaha," kata dia kepada Ihram.co.id, Ahad (24/1).

Mastuki menjelaskan, sebagian besar produsen yang mengajukan pendaftaran sertifikasi halal berasal dari sektor makanan dan minuman (mamin). Adapun rincian kategori produknya adalah makanan ringan dengan persentase 25,15 persen, roti dan kue 14,88 persen, serta minuman dan bahan minuman 14,59 persen.

Selain itu, Mastuki menambahkan, pendaftaran sertifikasi halal pada produk katering dan daging olahan juga mengalami peningkatan. Namun, dia mengakui, produsen obat yang melakukan pendaftaran sertifikasi halal ini masih rendah dan tergolong kecil jika melihat persentasenya.

"Produsen obat yang mendaftar sertifikat halal tergolong kecil, yaitu 0,84 persen. Faktornya karena jenis produk ini belum kena penahapan kewajiban sertifikat halal sehingga bisa jadi masih menunggu, atau proses pemenuhan persyaratan sampai tahun 2021 ini," ujarnya.

Sampai Jumat (22/1), lanjut Mastuki, data pelaku usaha yang sudah mengajukan pendaftaran untuk mendapat sertifikat halal sebanyak 11.785. Dia mengingatkan, regulasi yang mengatur jaminan produk halal adalah Peraturan Menteri Agama 26/2019, Peraturan Pemerintah 31/2019 dan Undang-Undang 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal.

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement