Senin 25 Jan 2021 16:19 WIB

LaporCovid-19 Ingatkan Perlindungan Hak Pelapor

Pemerintah bertanggung jawab atas ketersediaan akses terhadap informasi.

LaporCovid-19 Ingatkan Perlindungan Hak Pelapor (ilustrasi).
Foto: MgIT03
LaporCovid-19 Ingatkan Perlindungan Hak Pelapor (ilustrasi).

IHRAM.CO.ID,JAKARTA -- Co-Leads LaporCovid-19 Irma Hidayana mengingatkan pemerintah serta berbagai pihak terkait untuk memenuhi hak perlindungan bagi setiap orang yang menjadi pelapor kasus COVID-19 di Tanah Air.

"Hak tersebut meliputi perlindungan, keselamatan serta keamanan bagi mereka yang melaporkan kasus COVID-19 atas diri sendiri maupun keluarganya," kata dia saat diskusi daring dengan tema "Lindungi Hak Kesehatan Warga dan Keamanan Pelapor" yang dipantau di Jakarta, Senin (25/1).

Jaminan hak atas perlindungan pelapor tersebut juga meliputi hak kesehatan mereka yang memang tertulis jelas dalam konstitusi dan perundang-undangan Indonesia.

Dalam konstitusi, kata dia, Indonesia jelas menjamin setiap warga negara untuk berpartisipasi, memajukan dirinya dan haknya secara kolektif untuk membangun bangsa dan negara.

Termasuk pula di dalamnya berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi, mengolah serta menyampaikan informasi dengan saluran yang tersedia.

"Hal itu tertulis jelas dalam UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 dalam pasal 28C ayat 2 serta pasal 28F," ujarnya.

Di samping itu, ia mengatakan jaminan yang sama juga bisa dilihat dalam Undang-undang nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang nomor 11 tahun 2005 tentang Ratifikasi Konvensi Hak Ekosob dan banyak undang-undang lainnya.

Kemudian di saat yang sama, kewajiban hukum pemerintah juga jelas tersebar di banyak aturan perundang-undangan misalnya Undang-Undang nomor 39 tahun 2009 tentang Kesehatan, Undang-Undang nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, Undang-Undang nomor 26 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan lainnya.

Bahkan dalam Undang-Undang Kesehatan nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan khususnya pasal 5 ayat 1 menjamin setiap orang mempunyai hak yang sama dalam memperoleh akses atas sumber daya di bidang kesehatan.

Begitu pula dalam pasal 17 Undang-Undang Kesehatan mengatur pemerintah bertanggung jawab atas ketersediaan akses terhadap informasi, edukasi dan fasilitas pelayanan kesehatan untuk meningkatkan dan memelihara derajat kesehatan yang setinggi-tingginya.

"Jadi jelas, segala bentuk partisipasi, kritik, pengolahan dan penyampaian informasi mengenai penanganan pandemi dan kesehatan merupakan hal yang dijamin oleh hukum di Indonesia," ujarnya.

Selain itu, LaporCovid-19 turut mengajak media massa untuk berpegang teguh pada kode etik jurnalisme dalam mengolah dan menyampaikan informasi.

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement