Senin 25 Jan 2021 21:53 WIB

Ini Hasil Visum Dokter Meninggal Usai Divaksin

Hasil visum tunjukkan dokter meninggal akibat penyakit jantung.

Ilustrasi Covid-19. Seorang dokter di Palembang, Sumsel, yang meninggal sehari pascavaksinasi dipastikan meninggal akibat serangan jantung.
Foto: Pixabay
Ilustrasi Covid-19. Seorang dokter di Palembang, Sumsel, yang meninggal sehari pascavaksinasi dipastikan meninggal akibat serangan jantung.

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Kepolisian Daerah Sumatera Selatan mengungkap kematian seorang dokter di Palembang, Jamhari Farzal, pada Jumat (22/1) bukan akibat suntikan vaksin Covid-19 Sinovac. Dokter Jamhari yang meninggal sehari setelah divaksinasi itu pun divisum untuk memastikan penyebab kematian.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi didampingi Kabid Dokkes Polda Kombes Pol. dr. Syamsul Bahar di Palembang, Senin, menjelaskan berdasarkan hasil visum tim RS Polri M Hasan/RS Bhayangkara Palembang menunjukkan dr Jamhari Farzal meninggal dunia karena serangan jantung.

Baca Juga

Dia menjelaskan almarhum dr.Jamhari Farzal sempat mengikuti program vaksinasi Covid-19 untuk para tenaga kesehatan pada Kamis (21/1). Kemudian setelah disuntik vaksin corona yang bersangkutan ditemukan meninggal dunia dalam mobil saat parkir di depan mini market kawasan Jalan Sultan Mansyur Palembang, Jumat (22/1) malam.

Kondisi tersebut mendorong berkembang informasi di tengah masyarakat yang bersangkutan meninggal akibat vaksin tersebut. Untuk meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat itu, kepolisian melakukan visum terhadap jenazah dokter tersebut..

Berdasarkan hasil visum tim forensik RS Bhayangkara M Hasan Palembang tidak menemukan tanda-tanda kekerasan di tubuh almarhum dokter tersebut. Tim menemukan tanda-tanda wajah almarhum dr Jamhari Farzal membiru, terdapat pendarahan pada bola mata, tangan, dada dan kaki.

"Jenazah dokter tersebut disimpulkan tim forensik meninggal karena kekurangan oksigen akibat serangan jantung. Bukan efek vaksinasi," ujar Kabid Humas.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement